Abstrak


Pelaksanaan independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman yang merdeka (studi terhadap hakim di pengadilan tindak pidana korupsi Semarang)


Oleh :
Dio Dera Darmawan - E0009111 - Fak. Hukum

Perkara korupsi merupakan perkara yang sangat kompleks. Dibutuhkan penanganan yang lebih khusus untuk menyelesaikannya. Beberapa kasus korupsi justru menyerat nama hakim dalam ketelibatanya sebagai mafia peradilan menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas independensi dan akuntabilitas hakim. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji permasalahan pelaksanaan independensi dan akuntabilitas hakim serta faktor-faktor yang mempengaruhi hal tersebut dalam penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Asumsi dasar dari realitas yang dikaji adalah bahwa hukum merupakan suatu realitas yang merupakan hasil konstruksi mental para individu (hakim) yang bersifat subjektif dan beragam. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data dihimpun dengan wawancara, observasi dan studi dokumen dan kemudian dianalisis mengikuti model kualitatif dari H.B. Soetopo yang terdiri dari kegiatan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan/verifikasi. Validasi data dilakukan dengan cara triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan independensi di Pengadilan Tipikor Semarang terkendala oleh tidak proporsionalnya antara jumlah kasus yang di tangani dengan jumlah hakim yang bertugas di Pengadilan Tipikor. Hal ini menimbulkan terbentuknya pola beban kerja tertentu dan menjadikan rentannya terjadi intervensi baik secara internal maupun eksternal terhadap hakim yang kemudian terbukti berpengaruh terhadap independensi hakim. Terdapat faktor internal dan eksternal yang berpengaruh terhadap pelaksanaan independensi hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. Faktor internal meliputi faktor kelembagaan dan faktor hakim itu sendiri, sedangkan faktor eksternal meliputi faktor kekuasaan , faktor politik dan faktor kesadaran hukum masyarakat. Kata Kunci : Hakim, Independensi hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.