Abstrak
Fungsi industri pertahanan nasional dikaitkan dengan sistem pertahanan dan keamanan ditinjau dari pasal 30 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
Oleh :
Ismail Sugardo - E0009170 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan industri
pertahanan nasional pada sistem pertahanan keamanan dan implikasinya pasca adanya Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif pada ranah dogmatig hukum yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan.
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber hukum menggunakan bahan bahan
hukum primer dan skunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah
teknik studi pustaka (literature research) kemudian bahan hukum yang telah diperoleh tersebut
dianalisa dengan menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa. Pertama, Upaya
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata) yang terkandung pada Pasal 30 UUD 1945, akan tetapi Sishankamrata
tersebut ternyata menimbulkan kontra konsepsi pada tingkat peraturan perundang-undangannya
dibawahnya. Problematika ini bermula dari dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor VI Tahun 2000
dan TAP MPR RI NOMOR VII Tahun 2000 untuk memisahkan kelembagaan TNI dan Polri
yang telah terwadahi di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI. Kedua, kebijakan pemerintah mengenai industri pertahanan masih
terganjal oleh dua permasalahan, yakni anggaran pertahanan dan belum jelasnya tata hukum
yang mengatur fungsi dan tugas industri pertahanan nasional akan tetapi permasalahan tersebut
sudah mulai teratasi pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri
Pertahanan yang sudah mengatur mengenai Tujuan, Fungsi, Ruang Lingkup, Kelembagaan,
Penyelenggaraan, KKIP, Pengelolaan, Larangan serta Ketentuan Pidana.
Kata Kunci : Sishankamrata, Kebijakan Industri Pertahanan, Anggaran Pertahanan.