Abstrak


Tinjauan Yuridis pembacaan berita acara pemeriksaan oleh penuntut umum pada keterangan saksi dan kekuatan pembuktiannya dalam persidangan perkara kekerasan secara bersama-sama terhadap orang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor: 310/Pid.B


Oleh :
Oky Ditya Argo Putra - E0009255 - Fak. Hukum

Penulisan hukum dimaksud bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pembacaan kesaksian oleh penuntut umum dan implikasinya terhadap pembuktian kesalahan terdakwa dalam persidangan perkara kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dalam perkara nomor: 310/Pid.B/2012/PN.Lmg. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan- bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor: 310/Pid.B/2012/PN.Lmg. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode silogisme deduksi. Dalam hal ini metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, kemudian ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis dengan melihat faktafakta dalam persidangan bahwa pembacaan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penuntut Umum memang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 185 KUHAP. Pembacaan keterangan saksi tersebut meskipun tidak sesuai dengan Pasal 185 KUHAP tetapi diperbolehkan selama alasan untuk membacakan keterangan saksi tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian Penulis dengan mendasarkan kepada penjelasan Pasal 162 KUHAP berpendapat bahwa pembacaan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penuntut Umum diperbolehkan selama keterangan saksi tersebut dibuat oleh penyidik dan di bawah sumpah saksi. Kata Kunci : Pembuktian, Berita Acara Pemeriksaan, Penuntut Umum