Abstrak
Peran forum kemitraan polisi masyarakat dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui restorative justice (Studi Kasus Mengenai Peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Semarang)
Oleh :
Aprillia Verlita Bp - D0309013 - Fak. ISIP
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui restorative justice di Kelurahan Ngesrep. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang berusaha meneliti kondisi yang sebenarnya terjadi menurut apa adanya di lapangan studi mengenai sikap, pandangan, perasaan, dan perilaku yang berhubungan dengan peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui restorative justice di Kelurahan Ngesrep. Sumber data yaitu kata – kata dan tindakan, dan data sekunder yaitu dokumen. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara terbuka dan mendalam menggunakan petunjuk umum, observasi terbuka berperan pasif dan aktif, serta dokumentasi. Pengambilan sampel dengan metode snowball sampling. Validitas data menggunakan teknik trianggulasi sumber. Teknik analisis menggunakan model analisis interaktif. Teori yang digunakan adalah Teori Aksi, ini memandang bahwa manusia adalah akor yang kreatif dari realitas sosialnya. Sesuatu yang terjadi didalam pemikiran manusia antara setiap stimulus dan respon yang dipancarkan adalah merupakan hasil tindakan kreatif manusia. Konsep ini mengandung pengertian kemampuan individu menentukan cara dan alat dari sejumlah alternatif yang tersedia dalam rangka mencapai tujuan. Informan dalam penelitian ini yaitu 4 orang korban KDRT, 3 orang pelaku KDRT, 1 orang pelapor dari pihak ketiga dan 2 orang dari anggota FKPM. FKPM yang berada di kelurahan Ngresep telah berjalan sesuai dengan peranannya di dalam masyarakat setempat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pengaduan atau laporan yang dilakukan oleh beberapa korban KDRT ataupun korban pelanggaran lainnya ke FKPM yang bertempat di Kantor Kelurahan Ngresep telah ditindak lanjuti dengan penanganan kekeluargaan, bahkan banyak diantaranya telah terselesaikan dengan cara kekeluargaan. Meskipun banyak diantara pelapor yang kurang memahami bahwa pihak yang menerima pengaduan mereka adalah FKPM, karena kebanyakan korban hanya mengetahui bahwa mereka telah melaporkan tindakan pelanggaran atau kejahatan yang dialaminya kepada kantor kelurahan. Proses mediasi yang merupakan peran umum dari suatu FKPM terhadap permasalahan atau pelanggaran yang terjadi di masyaraka tjuga telah dilakukan oleh pihak FKPM kelurahan Ngesrep secara optimal melalui media konseling, dimana dalam setiap penyelesaian kasus, terutama untuk kasus KDRT dipertemukan ketiga pihak yang berkepentingan, yaitu korban, pelapor dan pelakunya. Sehingga tercapai kesepatakan bersama secara Restorative Justice. Kata Kunci: Peranan, FKPM, KDRT, Restorative Justice