Abstrak


Kinerja keuangan perusahaan manufaktur sebelum dan sesudah diberlakukannya undang-undang perpajakan no. 36 tahun 2008 (Perusahaan Manufaktur yang Tercatat Di Bursa Efek Indonesia periode 2006-2011)


Oleh :
Eryza Winta Nur Pramudya Dewi - F1310039 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Kinerja keuangan merupakan penentuan ukuran-ukuran tertentu yang dapat mengukur keberhasilan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba. Kinerja perusahaan yang efisien, salah satunya dapat dilihat dari peningkatan laba yang diperoleh perusahaan, sehingga pada akhirnya akan membawa dampak yang positif terhadap penerimaan pemerintah dari sektor perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh bukti empiris tentang perbedaan kinerja keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008. Populasi penelitian ini adalah perusahaan manufaktur sejak tahun 2006- 2011 yang berjumlah 160 perusahaan, setelah dilakukan metode purposive sampling dengan tujuan untuk mendapatkan sampel yang sesuai dengan tujuan penelitian terdapat 44 perusahaan yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan untuk sampel. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara rata – rata rasio keuangan perusahaan sebelum dan sesudah perubahan tarif pajak. Reformasi pajak dapat diterima hanya untuk variabel GPM OPM, ROI, dan ROE, sedangkan CR, LR, TATO, dan DE perusahaan manufaktur pada periode sebelum dan sesudah diberlakukannya tarif pajak tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Kata kunci : Kinerja Keuangan, Reformasi Perpajakan, Rasio Keuangan