Abstrak


Telaah normatif alasan peninjauan kembali kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan mahkamah agung (nomor:39pk/pid.sus/2011) dalam perkara narkotika dengan terpidana Hanky Gunawan


Oleh :
Anugrah Satria Himawan - E0009049 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengetahui kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dari hakim sebagai alasan pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana dalam perkara narkotika Nomor: 39 PK/Pid.Sus/2011 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus peninjauan kembali Nomor: 39 PK/Pid.Sus/2011 oleh terpidana dalam perkara narkotika. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif. Menggunakan jenis sumber hukum yaitu, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan yang menjadi premis mayor adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan premis minornya adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 39 PK/Pid.Sus/2011. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yakni: Pertama, penggunaan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dari hakim sebagai alasan Terpidana dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara narkotika dimungkinkan untuk dilakukan dikarenakan terdapat celah untuk dilakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Pengadilan yang berada di bawahnya, alasan pengajuan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagai dasar alasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali sudah memenuhi kriteria Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP sehingga tidak bertentangan dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Kedua, melalui pertimbangannya Mahkamah Agung telah beralasan dengan terbuktinya tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi Psikotropika golongan I tersebut didasarkan hanya pada pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran subyektif yang dijadikan fakta hukum dalam memutus perkara pada Pengadilan Negeri tingkat Pertama, Banding, maupun Kasasi oleh judex juris dan judex factie sehingga memutus perkara tersebut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 59 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kata kunci: kekhilafan hakim/kekeliruan yang nyata; peninjauan kembali; narkotika.