Abstrak
Resolusi konflik pedagang pasar legi oleh dinas pengelolaan pasar pemerintah kota Surakarta
Oleh :
Deni Septianto Sumbogo - D1111010 - Fak. ISIP
Adanya konflik yang terjadi di lingkungan Pasar Legi mengharuskan Dinas Pengelolaan Pasar Pemerintah Kota Surakarta untuk bertindak responsif dalam meresolusi konflik. Dalam penelitian ini, dirumuskan permasalahan yaitu bagaimanakah Resolusi Konflik Pedagang Pasar Legi oleh Dinas Pengelolaan Pasar Pemerintah Kota Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui resolusi konflik pedagang Pasar Legi oleh Dinas Pengelolaan Pasar Pemkot Surakarta. Penelitian ini dilakukan di Pasar Legi dan Kantor DPP Pemkot Surakarta. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sumber data meliputi informan berasal dari pegawai DPP, pedagang resmi, pedagang oprokan, pengunjung pasar, serta telaah dokumen. Untuk pengambilan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling. Teknik pengambilan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan catatan lapang. Validitas data dilakukan dengan teknik trianggulasi data. Data kualitatif dianalisis melalui model analisis interaktif. Berdasarkan pada hasil penelitian, resolusi konflik oleh DPP Pemkot Surakarta diwujudkan dalam dua teknik resolusi konflik, yaitu : teknik kolaborasi dan teknik mendominasi. Melalui kedua teknik resolusi konflik tersebut, DPP Pemkot Surakarta berhasil meresolusi konflik yang terjadi di Pasar Legi. Untuk meresolusi konflik antara pedagang resmi dengan pedagang oprokan DPP Pemkot Surakarta menggunakan teknik kolaborasi, yaitu menyatukan langkah semua pihak yang terlibat dalam konflik. Untuk meresolusi konflik antara pedagang oprokan Pasar Legi dengan pengelola pasar modern, DPP Pemkot Surakarta menggunakan teknik mendominasi yaitu memaksakan kepentingannya untuk melindungi pedagang pasar tradisional. Kesimpulan bahwa resolusi konflik pedagang Pasar Legi oleh DPP Pemkot Surakarta untuk menangani konflik telah berjalan dengan baik, yaitu konflik di Pasar Legi dapat teratasi dengan adanya resolusi konflik dari DPP Pemkot Surakarta. Akan tetapi, ada beberapa kelemahan. Untuk itu saran penulis perlu diberikan : 1) DPP Pemkot Surakarta harus merespon secara cepat setiap ada keluhan dari pedagang, 2) Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern lebih baik dicabut, 3) Menempatkan personel Satpol PP secara khusus di lingkungan Pasar Legi.