Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Unit Simpan Pinjam Koperasi Bina Persemakmuran Rakyat (BPR) SEJAHTERA Surakarta dapat mencapai predikat sehat atau tidak dengan menggunakan tolok ukur atau acuan Surat Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah No 194/Kep/M/IX/1998. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif karena berusaha memecahkan masalah yang ada pada saat ini. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus yang memusatkan diri secara intensif terhadap satu obyek tertentu, dengan mempelajarinya sebagai suatu kasus. Dalam penelitian studi kasus tidak menggunakan teknik pengambilan populasi maupun sampel. Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, dokumentasi, dan wawancara. Metode observasi digunakan untuk mengetahui keadaan koperasi yang sebenarnya. Dalam penelitian ini wawancara yang penulis gunakan adalah wawancara yang tidak terstruktur. Metode dokumentasi yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan buku-buku, peraturan-peraturan, dan dokumen lain seperti: laporan keuangan dan rencana kerja Koperasi Bina Persemakmuran Rakyat (BPR) SEJAHTERA Surakarta. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis rasio keuangan menurut Surat Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah No 194/Kep/M/1998 tentang Petunjuk Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam yang meliputi beberapa aspek penilaian yaitu: Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas, dan Likuiditas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mengacu pada Surat Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah No 194/Kep/M/1998 tentang Petunjuk Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam kondisi tingkat kesehatan pada Unit Simpan Pinjam Koperasi Bina Persemakmuran Rakyat (BPR) SEJAHTERA pada tahun 2004 dan 2005 mendapatkan predikat “Cukup Sehat” dengan perolehan skor masing-masing 72,7 dan 68,9.