Abstrak


Implementasi peraturan daerah kabupaten wonogiri nomor 7 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan


Oleh :
Raydinur Al Fathony - E0009279 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan kendala-kendala serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum serta jurnal-jurnal hukum. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu terjun langsung ke lokasi penelitian. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode analisis interaktif. Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan secara umum sudah cukup efektif penerapannya. Namun ada ketentuan di peraturan daerah yang belum sepenuhnya diterapkan. Kemudian di dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terdapat beberapa kendala antara lain petugas sering kesulitan menemui wajib retribusi, wajib retribusi keberatan dengan tarif yang ditetapkan, terbatasnya petugas di lapangan, sarana dan prasarana yang kurang memadai, belum adanya penindakan tegas terhadap wajib retribusi. Berdasarkan kendala yang terjadi, maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonogiri perlu melakukan langkah-langkah untuk mengatasi kendala tersebut yang dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu mengadakan sosialisasi, penambahan petugas serta memperbaiki dan meningkatkan sarana dan prasarana dan penegakan sanksi terhadap wajib retribusi. Kata kunci : implementasi, peraturan daerah, retribusi.