Abstrak
Pertanggungjawaban pidana tindak pidana judi online di Indonesia
Oleh :
Miftahul Farida Rusdan - E0009216 - Fak. Hukum
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji tentang
pertanggungjawaban pidana tindak pidana judi online di Indonesia. Mengupas
mengenai sistem pengaturan pertanggungjawaban pidana judi online dan pihak –
pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tindak pidana judi online.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan
bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka dan melakukan wawancara
kepada pihak – pihak terkait. Ssedangkan teknik analisis bahan hukum yang
digunakan adalah analisis penafsiran gramatikal, sistematis, dan otentik.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana judi online di
Indonesia diatur pada beberapa peraturan, yakni Kitab Undang – Undang Hukum
Pidana (KUHP), Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian, dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pengaturan undang – undang tersebut,
terdapat pihak – pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila
mereka melakukan tindak pidana judi online di antaranya mereka yang termasuk
subyek hukum (manusia pribadi maupun badan hukum/korporasi) melakukan
perjudian secara online secara langsung atau pun turut serta dalam permain
tersebut, serta mereka yang menyediakan sarana dan prasarana terlaksananya
tindak pidana judi online tersebut.
Kata kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Judi Online, Cyber Crime.