Abstrak


Pertanggungjawaban pidana tindak pidana judi online di Indonesia


Oleh :
Miftahul Farida Rusdan - E0009216 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana tindak pidana judi online di Indonesia. Mengupas mengenai sistem pengaturan pertanggungjawaban pidana judi online dan pihak – pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tindak pidana judi online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka dan melakukan wawancara kepada pihak – pihak terkait. Ssedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis penafsiran gramatikal, sistematis, dan otentik. Pengaturan pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana judi online di Indonesia diatur pada beberapa peraturan, yakni Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pengaturan undang – undang tersebut, terdapat pihak – pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila mereka melakukan tindak pidana judi online di antaranya mereka yang termasuk subyek hukum (manusia pribadi maupun badan hukum/korporasi) melakukan perjudian secara online secara langsung atau pun turut serta dalam permain tersebut, serta mereka yang menyediakan sarana dan prasarana terlaksananya tindak pidana judi online tersebut. Kata kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Judi Online, Cyber Crime.