Abstrak
Upaya-upaya penyelesaian kredit macet oleh lembaga perbankan terhadap debitur wanprestasi (Studi di Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta)
Oleh :
Pipit Puspita - E0009261 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria yang dipergunakan
dalam menentukan seorang debitur yang dianggap melakukan wanprestasi
sehingga menimbulkan kredit macet di Bank Tabungan Pensiunan Nasional
Cabang Pasar Legi Surakarta, upaya yang dilakukan oleh Bank Tabungan
Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta selaku lembaga perbankan
dalam penyelesaian kredit macet dan hambatan yang timbul beserta solusi
penyelesaiannya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif, yaitu penulis berkeinginan untuk memberikan gambaran maupun
pemaparan mengenai obyek penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari kepala cabang dan
karyawan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta yang
menangani di bidang kredit. Data sekunder bersumber dari bahan-bahan
kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, makalah, artikel, dan bahan
dari internet serta sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu wawancara secara langsung dengan nara sumber dan
pengamatan di lapangan, serta dilengkapi dengan studi kepustakaan untuk
memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu
timbulnya kredit macet di Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi
Surakarta disebabkan karena debitur terlambat membayar angsuran pada saat
jatuh tempo. Upaya penyelesaian kredit macet yang ditempuh oleh Bank
Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta dapat ditempuh
melalui upaya litigasi, early warning, dan negosiasi. Dalam upaya penyelesaian
kredit macet di Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta
masih dijumpai beberapa hambatan dan pada prinsipnya semua hambatan tersebut
telah dapat diatasi.
Kata Kunci : upaya penyelesaian, kredit macet, wanprestasi