Abstrak


Upaya-upaya penyelesaian kredit macet oleh lembaga perbankan terhadap debitur wanprestasi (Studi di Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta)


Oleh :
Pipit Puspita - E0009261 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria yang dipergunakan dalam menentukan seorang debitur yang dianggap melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan kredit macet di Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta, upaya yang dilakukan oleh Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta selaku lembaga perbankan dalam penyelesaian kredit macet dan hambatan yang timbul beserta solusi penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yaitu penulis berkeinginan untuk memberikan gambaran maupun pemaparan mengenai obyek penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari kepala cabang dan karyawan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta yang menangani di bidang kredit. Data sekunder bersumber dari bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, makalah, artikel, dan bahan dari internet serta sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara secara langsung dengan nara sumber dan pengamatan di lapangan, serta dilengkapi dengan studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu timbulnya kredit macet di Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta disebabkan karena debitur terlambat membayar angsuran pada saat jatuh tempo. Upaya penyelesaian kredit macet yang ditempuh oleh Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta dapat ditempuh melalui upaya litigasi, early warning, dan negosiasi. Dalam upaya penyelesaian kredit macet di Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta masih dijumpai beberapa hambatan dan pada prinsipnya semua hambatan tersebut telah dapat diatasi. Kata Kunci : upaya penyelesaian, kredit macet, wanprestasi