Abstrak
Telaah normatif argumentasi hakim pengadilan negeri timika dalam mendalilkan peristiwa hukum dalam surat dakwaan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana dalam perkara penipuan (Studi kasus dalam putusan nomor :94/Pid.B/2011/PN.
Oleh :
Renny Jayanti - E0008419 - Fak. Hukum
Penulisan hukum yang berjudul Telaah Normatif Argumentasi Hakim
Pengadilan Negeri Timika Dalam Mendalilkan Peristiwa Hukum dalam Surat
Dakwaan Terbukti Tetapi Bukan Merupakan Tindak Pidana Dalam Perkara
Penipuan (Studi Kasus dalam Putusan Nomor :94/Pid.B/2011/PN.Tmk).
Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif
dengan menggunakan sumber bahan- bahan hukum, baik yang berupa bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan
peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung,
diantaranya Putusan pengadilan negeri timika :94/Pid.B/2011/PN.Tmk. Dalam
penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode silogisme
yang berpangkal dari penalaran pengajuan premis mayor yaitu Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Putusan pengadilan negeri
timika :94/Pid.B/2011/PN.Tmk dari kedua hal tersebut kemudian ditarik sebuah
penalaran mengenai argumentasi Hakim Pengadilan Negeri Timika dalam
mendalilkan peristiwa hukum dalam surat dakwaan terbukti tetapi bukan
merupakan tindak pidana.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa
mengenai argumentasi Hakim Pengadilan Negeri Timika dalam mendalilkan
peristiwa hukum dalam surat dakwaan terbukti tetapi bukan merupakan tindak
pidana adalah telah tepat. Karena berdasarkan fakta hukum dalam persidangan
ditemukan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi
perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindakan pidana, sehingga tidak heran
apabila terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim
dalam putusan kasus ini sesuai dengan Psal 191 ayat (2) KUHAP. Hal ini
didasarkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdakwa telah terbukti, namun
apa yang dilakukan terdakwa telah tertuang sebelumnya dalam perjanjian yang
dilakukan terdakwa sehingga apa yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu tindak
pidana melainkan perbuatan yang masuk dalam lingkup keperdataan