Abstrak


Telaah normatif argumentasi hakim pengadilan negeri timika dalam mendalilkan peristiwa hukum dalam surat dakwaan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana dalam perkara penipuan (Studi kasus dalam putusan nomor :94/Pid.B/2011/PN.


Oleh :
Renny Jayanti - E0008419 - Fak. Hukum

Penulisan hukum yang berjudul Telaah Normatif Argumentasi Hakim Pengadilan Negeri Timika Dalam Mendalilkan Peristiwa Hukum dalam Surat Dakwaan Terbukti Tetapi Bukan Merupakan Tindak Pidana Dalam Perkara Penipuan (Studi Kasus dalam Putusan Nomor :94/Pid.B/2011/PN.Tmk). Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan- bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan pengadilan negeri timika :94/Pid.B/2011/PN.Tmk. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode silogisme yang berpangkal dari penalaran pengajuan premis mayor yaitu Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Putusan pengadilan negeri timika :94/Pid.B/2011/PN.Tmk dari kedua hal tersebut kemudian ditarik sebuah penalaran mengenai argumentasi Hakim Pengadilan Negeri Timika dalam mendalilkan peristiwa hukum dalam surat dakwaan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa mengenai argumentasi Hakim Pengadilan Negeri Timika dalam mendalilkan peristiwa hukum dalam surat dakwaan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana adalah telah tepat. Karena berdasarkan fakta hukum dalam persidangan ditemukan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindakan pidana, sehingga tidak heran apabila terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim dalam putusan kasus ini sesuai dengan Psal 191 ayat (2) KUHAP. Hal ini didasarkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdakwa telah terbukti, namun apa yang dilakukan terdakwa telah tertuang sebelumnya dalam perjanjian yang dilakukan terdakwa sehingga apa yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu tindak pidana melainkan perbuatan yang masuk dalam lingkup keperdataan