Abstrak


Tinjauan pertimbangan hukum hakim pengadilan militer II-09 Bandung melakukan pemeriksaan secara inabsensia terhadap terdakwa dan legalitas putusan yang dijatuhkan dalam perkara desersi dalam masa damai (Studi kasus putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung


Oleh :
Ahmad Faiz Matswa - E0009013 - Fak. Hukum

Penulisan hukum berjudul Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Melakukan Pemeriksaan secara inabsensia Terhadap Terdakwa dan Legalitas Putusan yang Dijatuhkan Dalam Perkara Desersi Dalam Masa Damai (Studi kasus putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 148-K/PM.II-09/AU/VII/2012). Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan- bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung nomor 148-K/PM.II-09/AU/VII/2012. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode silogisme deduksi. Dalam hal ini metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukanPenulis dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan bahwa yang dilakukan Majelis Hakim memeriksa perkara ini secara inabsensia sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Militerkarena demi tetap tegaknya hukum serta menjaga keefektivitasan hukum itu sendiri, serta cepatnya selesai perkara yang disidangkan.Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 ayat (10) jo Pasal 143 Undang Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dengan demikian Penulis dengan mendasarkan kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, berpendapat bahwa Legalitas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 148-K/PM.II-09/AU/VII/2012 sudah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. This Law writing entitled Judicial Review on Military Judge Court Legal Considerations II-09 Bandung Doing inabsentia Verification Towards Defendant and Legality Verdict Handed Down in The Peacetime Desertion Case (Case studies on Military Court decision II-09 Bandung Number: 148-K/PM.II-09/AU/VII/2012). It belongs to normative and prescriptive law research using law studies source either primary or secondary law studies. Technique of collecting data in this research is using literature study method through collecting regulation of legislation, books and any other supported documents as Military Court Verdict II-09 number 148-K/PM.II-09/AU/VII/2012. In this law writing, the writer uses syllogistic deductive method analysis. In this case, the deductive method is started from major premise to minor premise submission then drawn a conclusion. According to the result of the research as the writer experienced the facts in the court that Judge Assembly verifying this case inabsentially is appropriate with the provision of Military Justice Legislation in order to enhancing the law, keeping the effectiveness of the law and accelerating the trial case. Those circumstances are suitable with the provision of Article 141 paragraph (10) jo Article 143 Legislation Number 31 year 1997 about Military Justice. Thus the writer based on the Legislation Number 31 year 1997 about Military Justice found that Legality verdict handed down by the Judges of Military Court II-09 Bandung Number: 148-K/PM.II-09/AU/VII/2012 is legitimate and has legally enforceable.