Abstrak
Kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi oleh komisi pemberantasan korupsi
Oleh :
Hanindyo Wahyu Prasetyo - E0003182 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanggulangan tindak pidana korupsi
oleh KPK sampai saat ini dan mengetahui hambatan dalam penanggulangan
tindak pidana korupsi oleh KPK
Penelitian yang dilaksanakan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum
normatif yang bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan berupa data
sekunder. Bahan hukum primer yaitu berupa Peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi; bahan hukum sekunder
dan tersier sebagai bahan hukum pendukung. Teknik pengumpulan data adalah
studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan Logika Deduksi yaitu pola
berpikir dari hal-hal yang bersifat umum (premis mayor) kepada hal-hal yang
bersifat khusus (premis minor).
Kebijakan Penanggulangan tindak pidana korupsi oleh KPK yaitu dalam
melaksanakan wewenangnya dapat melakukan pengawasan, penelitian atau
penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang
berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK berwenang untuk
mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, dengan alasan 1) laporan
masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindak lanjut; 2) proses
penanganan tidak pidana korupsi secara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawbkan. Disamping itu juga KPK berwenang melakukan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan
aparat penegak hukum penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya
dengan hukum penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara, dalam hal ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat
dan/atau menyangkut kerugian Negara.
Hambatan yuridis KPK dalam Penanggulangan tindak pidana korupsi antara lain:
Sulit untuk mengambil alih proses dari Kepolisian atau Kejaksaan terutama
terhadap pembuktian adanya penanganan tindak pidana korupsi yang ditujukan
untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi sesungguhnya. Secara politik
KPK dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan maka tidaklah musthahil ada intervensi
kekuatan politik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi; Penanggulangan; Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).