Abstrak


Kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi oleh komisi pemberantasan korupsi


Oleh :
Hanindyo Wahyu Prasetyo - E0003182 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanggulangan tindak pidana korupsi oleh KPK sampai saat ini dan mengetahui hambatan dalam penanggulangan tindak pidana korupsi oleh KPK Penelitian yang dilaksanakan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Bahan hukum primer yaitu berupa Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi; bahan hukum sekunder dan tersier sebagai bahan hukum pendukung. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan Logika Deduksi yaitu pola berpikir dari hal-hal yang bersifat umum (premis mayor) kepada hal-hal yang bersifat khusus (premis minor). Kebijakan Penanggulangan tindak pidana korupsi oleh KPK yaitu dalam melaksanakan wewenangnya dapat melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK berwenang untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, dengan alasan 1) laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindak lanjut; 2) proses penanganan tidak pidana korupsi secara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawbkan. Disamping itu juga KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan hukum penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara, dalam hal ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau menyangkut kerugian Negara. Hambatan yuridis KPK dalam Penanggulangan tindak pidana korupsi antara lain: Sulit untuk mengambil alih proses dari Kepolisian atau Kejaksaan terutama terhadap pembuktian adanya penanganan tindak pidana korupsi yang ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi sesungguhnya. Secara politik KPK dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan maka tidaklah musthahil ada intervensi kekuatan politik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi; Penanggulangan; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).