Abstrak
Perencanaan Sumber Daya Manusia Melalui Pendekatan Manajemen Sumber Daya Manusia Strategis
Oleh :
Iwan Wisnu Anggono - S241108004 - Sekolah Pascasarjana
Perencanaan manajemen sumber daya manusia di perguruan tinggi
merupakan unsur penting dalam peningkatan produktivitas. UNS sebagai salah
satu perguruan tinggi belum dapat mengelola SDM tenaga kependidikan secara
optimal dalam memenuhi tugas dan fungsi unit kerja. Salah satu upaya
memperbaiki pengelolaan SDM adalah melalui pendekatan Manajemen Sumber
Daya Manusia Strategis. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Mengevaluasi
kesesuaian perencanaan SDM tenaga kependidikan di UNS dengan rencana
strategis organisasi melalui pendekatan SHRM, (2) Mengevaluasi kemampuan
perencanaan SDM dalam memenuhi tugas dan fungsi unit kerja di kantor pusat
UNS.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif evaluatif, pengambilan
sampel dengan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data dengan
wawancara, dokumen dan observasi. Jenis observasi pada penelitian ini adalah
observasi berperan penuh.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1). Program perencanaan sumber
daya manusia yang dilakukan UNS belum memenuhi sebagian unsur-unsur yang
dipersyaratkan oleh Manajemen Sumber Daya Manusia Strategis, yaitu ditemukan
perencanaan SDM yang belum didasari analisis kebutuhan yang akurat, belum
terdapat kesesuaian antara perencanaan pengelolaan SDM dalam renstra dengan
implementasi di level operasional karena belum ada guideline dan SOP, serta
belum dilakukan audit SDM oleh UNS. (2). Kurang berhasilnya program
perencanaan sumber daya manusia di UNS, berdampak pada kurang optimalnya
unit kerja di Kantor Pusat UNS dalam memenuhi tugas dan fungsinya.
Beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan adalah; (1)Mencabut Keputusan
Rektor Nomor 30/J27/KP/2002 dan mengoptimalkan Keputusan Rektor Nomor
379/UN27/KP/2012. (2)Mencabut Keputusan Rektor Nomor 7321/ J21/ KP/ 2005
dan mengoptimalkan Keputusan Rektor Nomor 99/UN27/KP/2012. (3)Biro
Administrasi Umum dan Keuangan membuat pedoman operasional tentang
perencanaan pengembangan kompetensi tenaga kependidikan. (4) Menyesuaikan
Keputusan Rektor Nomor 465/UN27/KU/2012 dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 48 tahun 2009. (5)Perlu dilakukan audit SDM.
Kata Kunci: manajemen, sumber daya manusia, perencanaan, tenaga
kependidikan, pemetaan tugas.