;

Abstrak


Perencanaan Sumber Daya Manusia Melalui Pendekatan Manajemen Sumber Daya Manusia Strategis


Oleh :
Iwan Wisnu Anggono - S241108004 - Sekolah Pascasarjana

Perencanaan manajemen sumber daya manusia di perguruan tinggi merupakan unsur penting dalam peningkatan produktivitas. UNS sebagai salah satu perguruan tinggi belum dapat mengelola SDM tenaga kependidikan secara optimal dalam memenuhi tugas dan fungsi unit kerja. Salah satu upaya memperbaiki pengelolaan SDM adalah melalui pendekatan Manajemen Sumber Daya Manusia Strategis. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Mengevaluasi kesesuaian perencanaan SDM tenaga kependidikan di UNS dengan rencana strategis organisasi melalui pendekatan SHRM, (2) Mengevaluasi kemampuan perencanaan SDM dalam memenuhi tugas dan fungsi unit kerja di kantor pusat UNS. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif evaluatif, pengambilan sampel dengan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, dokumen dan observasi. Jenis observasi pada penelitian ini adalah observasi berperan penuh. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1). Program perencanaan sumber daya manusia yang dilakukan UNS belum memenuhi sebagian unsur-unsur yang dipersyaratkan oleh Manajemen Sumber Daya Manusia Strategis, yaitu ditemukan perencanaan SDM yang belum didasari analisis kebutuhan yang akurat, belum terdapat kesesuaian antara perencanaan pengelolaan SDM dalam renstra dengan implementasi di level operasional karena belum ada guideline dan SOP, serta belum dilakukan audit SDM oleh UNS. (2). Kurang berhasilnya program perencanaan sumber daya manusia di UNS, berdampak pada kurang optimalnya unit kerja di Kantor Pusat UNS dalam memenuhi tugas dan fungsinya. Beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan adalah; (1)Mencabut Keputusan Rektor Nomor 30/J27/KP/2002 dan mengoptimalkan Keputusan Rektor Nomor 379/UN27/KP/2012. (2)Mencabut Keputusan Rektor Nomor 7321/ J21/ KP/ 2005 dan mengoptimalkan Keputusan Rektor Nomor 99/UN27/KP/2012. (3)Biro Administrasi Umum dan Keuangan membuat pedoman operasional tentang perencanaan pengembangan kompetensi tenaga kependidikan. (4) Menyesuaikan Keputusan Rektor Nomor 465/UN27/KU/2012 dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 tahun 2009. (5)Perlu dilakukan audit SDM. Kata Kunci: manajemen, sumber daya manusia, perencanaan, tenaga kependidikan, pemetaan tugas.