Abstrak


Penggunaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo


Oleh :
Anthony Wibowo - E0008111 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo, dan apa saja hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Agama Sukoharjo. Jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan: Kesatu, Penggunaan mediasi dalam menangani perkara perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo selama tahun 2012 sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, dan meskipun pihak ketiga yaitu Mediator sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mendamaikan kembali kedua belah pihak (suami dan isteri) yang bercerai melalui proses mediasi namun upaya tersebut tidak berhasil, hal tersebut terjadi dikarenakan kedua belah pihak dalam hal ini suami isteri tetap bersikukuh untuk bercerai. Kedua, hambatannya adalah fakor internal para pihak sendiri yaitu faktor keinginan para pihak untuk bercerai, sudah terjadi konflik yang berkepanjangan, faktor psikologis atau kejiwaan, waktu mediasi, dan dari pihak yang berperkara tidak diketahuinya alamat yang jelas yang berdomisili di luar daerah, dan minimnya bukti. Kata Kunci: Mediasi, Perceraian, Suami dan Isteri.