Abstrak


Penerapan Prinsip Jurisdictional Immunities Of The State Terhadap Imunitas Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Jus Cogens (Studi Kasus Jurisdictional Immunities Of The State Jerman Melawan Italia Disertai Intervensi Yunani)


Oleh :
Fajar Bayu Setiawan - E0009128 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mendeskripsikan hubungan dua norma hukum kebiasaan internasional melalui dua premis. Premis pertama menganalisa penerapan prinsip jurisdictional immunitites of the state terhadap imunitas negara dalam rangka melaksanakan norma jus cogens pada sengketa Jerman melawan Italia disertai intervensi Yunani. Kedua, mengetahui implikasinya pada pembentukan hukum kebiasaan internasional. Penelitian ini adalah penulisan hukum normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka. Teknik análisis yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan interpretasi hermeneutika dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan teori hierarki normatif, batasan ruang lingkup imunitas dan yurisprudensi internasional, norma jus cogens berada pada kedudukan lebih tinggi dari prinsip jurisdictional immunities of the state sehingga prinsip jurisdictional immunities of the state diterapkan dalam rangka melaksanakan norma jus cogens, namun pengutamaan tersebut tidak menghasilkan konsekuensi prosedural secara spesifik berupa kompetensi pengadilan negara untuk menggugat negara lain. Kedua, putusan ICJ pada kasus Jerman melawan Italia disertai intervensi Yunani memenuhi unsur pembentukan hukum kebiasaan internasional melalui konsistensi kesesuaian putusan dengan yurisprudensi internasional terdahulu dan keberadaan opinion juris berupa pembedaan aturan substantif dan aturan prosedural dalam hukum internasional. Putusan ICJ mengembangkan hukum kebiasaan yang ada dengan memperbarui proposisi dikotomi aturan hukum internasional.