Abstrak
Konfigurasi Parlemen Trikameral Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Dikaitkan Dengan Sistem Legislasi
Oleh :
Dessi Hepiyana - E0009093 - Fak. Hukum
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui Apakah setelah perubahan UUD 1945 konfigurasi parlemen di kualifikasikan sebagai sistem trikameral . Tujuan yang lain yaitu mengkaji bagaimana implikasi sistem trikameral dikaitkan dengan sistem legislasi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal, yakni penelitian hukum yang memberikan penjelasan sistematis tentang peraturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara aturan, menjelaskan permasalahan dan memprediksi pembangunan hukum pada masa depan. Sumber penelitian yang digunakan meliputi bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan rujukan internet. Analisis penelitian yang digunakan adalah silogisme deduktif dengan pengumpulan sumber penelitian untuk menafsirkan norma terkait, kemudian sumber penelitian tersebut diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, dapat diketahui bahwa setelah perubahaan UUD 1945 sistem parlemen dikualifikasikan sebagai sistem trikameral yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD. Ketiga lembaga parlemen tersebut memiliki wewenang dalam menjalankan fungsi legislasi. MPR mengubah Undang-Undang Dasar, DPR menetapkan Undang-Undang dan DPD hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang dan ikut membahas dalam membuat peraturan yang berkaitan dengan daerah. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 92/PUU-X/2012 menyebutkan bahwa kedudukan DPD dalam legislasi setara dengan DPR. Dalam implementasinya sistem trikameral berdampak kepada sistem legislasi di Indonesia yang hingga saat ini menjadi permasalahan di parlemen.
Kata kunci : parlemen, trikameral, legislasi