;

Abstrak


Peran Notaris PPAT Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di BPR Nguter Surakarta


Oleh :
Muhammad Yusuf - S320905009 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana peran Notaris PPAT dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di Bank Perkreditan Rakyat Nguter Surakarta dan mengkaji dan menganalisa kendala-kendala yang dihadapi Notaris PPAT dalam membuat perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di Bank Perkreditan Rakyat Nguter Surakarta apabila terjadi wan prestasi. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis empiris yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistim kehidupan yang mempola. Pendekatan secara yuridis dalam penelitian ini adalah pendekatan dari segi peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum sesuai dengan permasalahan yang ada, sedangkan pendekatan empiris adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan empiris dengan jalan terjun langsung ke obyeknya. Lokasi penelitian di Bank Perkreditan Rakyat Nguter Surakarta dan kantor Notaris PPAT rekanan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui informan dan situasi sosial tertentu yang dipilih secara purposive (sesuai dengan maksud penelitian). Data primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi pustaka. Analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Peran Notaris PPAT dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan memberi kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan perjanjian kredit, juga sebagai pihak berwenang untuk melakukan pengecekan barang jaminan berupa Hak Tanggungan dan memastikan barang jaminan tersebut adalah sah di mata hukum, Notaris juga harus melakukan proses roya (penghapusan status sebagai jaminan) setelah perjanjian berakhir, kendala yang di hadapi oleh Notaris dalam melakukan pembuatan kredit dengan jaminan Hak tanggungan yaitu Notaris di lapangan sendiri meliputi tentang keadaan sertifikat milik para nasabah yang belum balik nama. Kata kunci : Notaris PPAT, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan