Abstrak


Analisis Wewenang Polri Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Ditinjau Dari Segi Hak Asasi Manusia


Oleh :
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha - E0009016 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang Polri Dalam rangka penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia ditinjau dari segi Hak Asasi Manusia. Dimana dengan kita mengetahui wewenangnya maka kita bisa mengetahui apakah Polri melanggar Hak Asasi Manusia atau tidak, andaikan melanggar Hak Asasi Manusia maka kita bisa memperbaiki wewenang Polri dengan mengevaluasi wewenangnya agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia lagi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah meliputi data primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara Content Analiysis ( analisis isi ) terhadap peraturan perundang-undangan yang merupakan data primer. Berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan, dihasilkan kesimpulan bahwa kewenangan yang besar yang dimiliki oleh Polri didalam memberantas Tindak Pidana Terorisme merupakan hal yang perlu dikaji ulang, dikarenakan didalam prakteknya beberapa terjadi pelanggaran oleh Polri didalam hal menjaga Hak Asasi Manusia para pelaku terorisme. Maka dari itu saran-saran disampaikan penulis didalam penelitian ini antara lain perlu adanya lembaga eksternal khusus yang bertugas mengawasi usaha Polri didalam memberantas terorisme, khususnya ketika Polri melalui Densus 88 AT nya akan mengadakan penggeledahan, penembakan, penangkapan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak privasi dari terorisme. Dikarenakan jika yang mengawasi adalah Kabareskrim sebagai atasannya maka tidak akan efektif, karena diakui atau tidak yang namanya Porli memiliki hati yang satu dan kompak yang akhirnya ketika Kabareskrim masih dianggap sebagai pengawas maka tidak pernah akan efektif, pastinya dia akan melindungi bawahannya. Polri dalam hal ini Densus 88 perlu diperbaiki adalah sistem perekrutan, pendidikan pra-tugas dan peraturan yang hendaknya dibuat lebih baik, sistematis dan komprehensif. Kemudian terkait kewenangan didalam peraturan perundang-undngan yang perlu dikaji ulang adalah Pasal 7 ayat (1) point J Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) yang berbunyi “Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.” Pada point “J” ini harus ditiadakan, dikarenakan tindakan lain yang bagaimana harusnya diatur secara jelas dan tegas. Karena ditakutkan Polri mengambil tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia khususnya ketika mengadakan operasi untuk tindak pidana terorisme. Polri akan mengadakan atau mengada-ngada tindakan sendiri. Dan bertindak sewenang-wenang dengan dalih adanya point “J” dipasal ini. Dan masih ada beberapa pasal lain yang penulis rekomendasikan untuk dihapus atau dikaji ulang demi menghindari kewenangan luar biasa yang dimiliki Polri sehingga hal ini melanggar Hak Asasi Manusia dari pelaku terorisme. Kata kunci : Terorisme, Kepolisian dan Hak Asasi Manusia