Abstrak


Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja Dengan Jaminan Fidusia Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia Cabang Cik Ditiro Yogyakarta Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan


Oleh :
Gregorius Adrian Hartomo - E0009150 - Fak. Hukum

Kredit modal kerja merupakan sebuah kredit yang diberikan oleh bank kepada pengusaha untuk membiayai kebutuhan modal lancar suatu perusahaan. Pemberian kredit kepada debitur harus disertai dengan adanya jaminan seperti jaminan fidusia. Adanya jaminan bagi pemberian kredit tersebut sebagai upaya pengamanan dan kepastian akan kredit yang diberikan tersebut, karena kredit yang diberikan mengandung banyak resiko salah satunya ketika debitur wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah-masalah mengenai pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja dengan Jaminan Fidusia PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang CIk Ditiro Yogyakarta dan penyelesaian kredit apabila debitur wanprestasi. Penelitian ini dilakukan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Yogyakartadengan subyek penelitian meliputi Administrasi Dokumentasi Kredit (ADK) PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Yogyakarta. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan penelitian kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan model interaktif yaitu model analisa yang terdiri dari tiga komponen, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Cik Ditiro Yogyakarta telah mendaftarkan seluruh jaminan fidusia yang berupa benda bergerak seperti motor, mobil, dll namun untuk barang persediaan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Cik Ditiro Yogyakarta tidak mendaftarkan jaminan tersebut. Hal tersebut dikarenakan jaminan fidusia hanya sebagai pelengkap jamiman utama yaitu tanah dan bangunan. Dalam pendaftaran jaminan fidusia masih ditemukan beberapa kendala salah satunya adalah biaya yang dibebankan kepada debitur. Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Kredit, Kredit Modal Kerja, Jaminan Fidusia