Abstrak


Tinjauan Yuridis Tentang Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris


Oleh :
Lupita Maxellia - E0009195 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Alasan-Alasan Yuridis Penyebab Terjadinya kebatalan dan pembatalan akta notaris dan juga implikasi hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif atau doktrinal yang mempunyai sifat preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum secara analisis deduksi. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan kebatalan dan pembatalan akta notaris. Akta notaris yang dapat dibatalkan karena melanggar unsur-unsur subjektif dalam perjanjian yaitu unsur kesepakatan dan kecakapan. Akta notaris batal demi hukum karena melanggar unsur-unsur objektif dalam perjanjian yaitu hal tertentu dan sebab yang halal. Berdasarkan UUJN melanggar di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i , Pasal 16 ayat (1) huruf k , Pasal 44 , Pasal 48 , Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51. Akta notaris yang hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan karena melanggar pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pejabat yang berwenang , dan di dalam UUJN melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf l , Pasal 16 ayat (7) , Pasal 16 ayat (8), Pasal 41 dengan menunjuk pada Pasal 39 dan Pasal 40, serta Pasal 52. Akta notaris yang dibatalkan oleh para pihak sendiri tidak ada kesalahan secara formil dan materiil, tetapi para pihak yang namanya ada didalam akta tersebut menginginkan akta tersebut dibatalkan dan tidak mengikat. Akta notaris batal berdasar asas praduga yang sah tidak ada kesalahan formil maupun materiil, maka akta tersebut harus dianggap sah sampai ada pihak yang memutuskan bahwa akta tersebut tidak sah.