Abstrak
Tinjauan Tentang Pertanggungjawaban Pidana Desersi Oleh Anggota Tni Dalam Lingkungan Peradilan Militer (Studi Kasus Di Pengadilan Militer III-12 Surabaya)
Oleh :
Rangga Anwari Yastiant - E0008214 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana desersi oleh anggota TNI dalam peraturan hukum di Indonesia dan pertimbangan hakim dalam menyelesaikan tindak pidana desersi serta upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota TNI.
Penulis di dalam penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian dalam bentuk penelitian empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah metode pendektan kualitatif dengan jenis data primer dan sekunder, sumber data primer dan sumber data sekunder yang terdiri dari sumber data primer, sekunder, dan tersier. Penulis melakukan penelitian dengan mengambil lokasi di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu pengamatan, studi lapangan (wawancara), dan studi dokumen atau bahan pustaka. Teknik analisis data yang digunakan yaitu model analisis interaktif ( interactive model of analysis) melalui 3 (tiga) alur komponen pengumpulan data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, diperoleh hasil bahwa pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan penjatuhan pidana sebagai sanksi hukum kepada pelaku tindak pidana. Macam-macam penjatuhan pidana untuk perkara desersi adalah pidana utama yang terdiri dari pidana mati, pidana penjara, dan pidana tambahan yang terdiri dari pemecatan dari dinas militer, penurunan pangkat, pencabutan hak-hak yaitu hak untuk memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, hak memasuki Angkatan Bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum. Pertimbangan hakim mengenai suatu penilaian untuk menentukan masih layak atau tidaknya anggota TNI untuk dipertahankan dalam kehidupan masyarakat militer pada tindak pidana desersi yaitu lamanya waktu anggota TNI tersebut melakukan tindak pidana desersi, latar belakang tindak pidana desersi, dan cara berakhirnya desersi misalnya ditangkap atau menyerahkan diri. Faktor-faktor penyebab tindak pidana desersi yaitu faktor ekonomi, sosial, dan psikis. Upaya penanggulangan tindak pidana desersi terdiri dari upaya yang bersifat preventif dan upaya yang bersifat represif.
Kata kunci : desersi,pertanggungjawaban pidana, anggota TNI