Abstrak


Pelaksanaan Perjanjian Kredit KPR antara Nasabah Dengan Bank Tabungan Negara Cabang Solo Dikaitkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Oleh :
Dewa Putu Christian - E0009095 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan perjanjian kredit dan kendala yang terjadi dalam Bank Tabungan Negara Cabang Solo. Perjanjian kredit terbentuk karena pengaruh ekonomi, yaitu permintaan kredit lebih besar daripada penawaran, sehingga bank selaku kreditur membuat perjanjian secara sepihak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah yuridis empiris, yaitu penulis melakukan kesesuaian pendekatan dengan masalah yang diteliti dengan hukum yang berlaku di masyarakat. Data primer bersumber dari Bank Tabungan Negara Cabang Solo, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur yang relevan dengan perbankan. Perjanjian kredit pada umumnya mempunyai kemiripan dengan Ketentuan Pinjam-Meminjam dalam KUH Perdata. Klausula-klausula dalam dokumen perjanjian kredit merupakan kompilasi antara perjanjian kredit, pembebanan hak tanggungan dan ketentuan kredit. Kredit macet terjadi karena murni kegagalan bisnis atau kelalaian debitur dan adanya kompromi dalam prinsip-prinsip pemberian kredit yang dilakukan oleh pegawai bank. Perjanjian standar dalam dokumen perjanjian kredit merupakan perjanjian yang sah karena didasarkan pada Ketentuan Pinjam-Meminjam dalam KUH Perdata. Penyelamatan kredit dilakukan dengan cara restrukturisasi kredit, yaitu tindakan Penurunan suku bunga Kredit, Perpanjangan jangka waktu Kredit, Pengurangan tunggakan bunga Kredit, Pengurangan tunggakan pokok Kredit, Penambahan fasilitas Kredit dan atau Konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. Pada prinsipnya penyelesaian kredit bermasalah di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Solo dilakukan dengan dua cara yaitu, litigasi dan non litigasi. Kata Kunci: Pinjam-meminjam, Kredit KPR BTN, Kredit macet