Abstrak
Prosedur Pembiayaan Murobahah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Bina Insani Mandiri Karanganyar
Oleh :
Rima Prastiwi - D1510075 - Fak. Sastra dan Seni Rupa
Pembiayaan murobahah adalah salah satu produk yang banyak dipilih oleh
masyarakat, yaitu berupa pembiayaan yang pengajuannya tidak hanya dapat
dilakukan oleh masyarakat yang sudah menjadi anggota saja, namun masyarakat
yang belum menjadi anggota pun bisa mengajukan pembiayaan di KJKS Bina
Insan Mandiri. Karena banyaknya peminat tersebut maka pemberian pembiayaan
murobahah harus sesuai prosedur yang berlaku dan telah ditetapkan di KJKS Bina
Insan Mandiri. Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui tahapantahapan
atau urutan-urutan pemberian pembiayaan di KJKS Bina Insan Mandiri
Karanganyar.
Pembiayaan murobahah adalah penyediaan uang dari koperasi kepada
mitra atau anggota yang digunakan untuk membiayai barang yang ingin dibeli
oleh anggota dengan tambahan keuntungan untuk koperasi dan sudah disepakati
oleh kedua belah pihak berdasarkan akad dan syarat-syarat murabahah yang telah
ditentukan sebelumnya.
Dalam pengamatan ini mengambil lokasi di Koperasi Jasa Keuangan
Syariah (KJKS) Bina Insan Mandiri (BIM), jenis pengamatan ini adalah
pengamatan diskriptif kualitatif. Sumber data berasal dari (1) Informan, (2)
Peristiwa atau aktivitas, (3) Lokasi atau Tempat, (4) Dokumen. Tekhnik
pengumpulan data dalam pengamatan ini menggunakan tehnik (1) wawancara, (2)
observasi, (3) mengkaji dokumen dan arsip. Tekhnik analisis data menggunakan
tekhnik interaktif, dengan melalui tiga tahapan yaitu (1) Reduksi data, (2)
menyajikan data, (3) menarik kesimpulan dan verifikasi.
Hasil dari pembahasan penulis menjelaskan tentang bagaimana urutanurutan
pemberian pembiayaan murobahah yang meliputi permohonan
pembiayaan, survey lapangan terhadap calon anggota, analisis data hasil survey,
rapat komite, administrasi pembiayaan, dan pencairan pembiayaan.