Abstrak


Prosedur Pembiayaan Murobahah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Bina Insani Mandiri Karanganyar


Oleh :
Rima Prastiwi - D1510075 - Fak. Sastra dan Seni Rupa

Pembiayaan murobahah adalah salah satu produk yang banyak dipilih oleh masyarakat, yaitu berupa pembiayaan yang pengajuannya tidak hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah menjadi anggota saja, namun masyarakat yang belum menjadi anggota pun bisa mengajukan pembiayaan di KJKS Bina Insan Mandiri. Karena banyaknya peminat tersebut maka pemberian pembiayaan murobahah harus sesuai prosedur yang berlaku dan telah ditetapkan di KJKS Bina Insan Mandiri. Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui tahapantahapan atau urutan-urutan pemberian pembiayaan di KJKS Bina Insan Mandiri Karanganyar. Pembiayaan murobahah adalah penyediaan uang dari koperasi kepada mitra atau anggota yang digunakan untuk membiayai barang yang ingin dibeli oleh anggota dengan tambahan keuntungan untuk koperasi dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan akad dan syarat-syarat murabahah yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam pengamatan ini mengambil lokasi di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Bina Insan Mandiri (BIM), jenis pengamatan ini adalah pengamatan diskriptif kualitatif. Sumber data berasal dari (1) Informan, (2) Peristiwa atau aktivitas, (3) Lokasi atau Tempat, (4) Dokumen. Tekhnik pengumpulan data dalam pengamatan ini menggunakan tehnik (1) wawancara, (2) observasi, (3) mengkaji dokumen dan arsip. Tekhnik analisis data menggunakan tekhnik interaktif, dengan melalui tiga tahapan yaitu (1) Reduksi data, (2) menyajikan data, (3) menarik kesimpulan dan verifikasi. Hasil dari pembahasan penulis menjelaskan tentang bagaimana urutanurutan pemberian pembiayaan murobahah yang meliputi permohonan pembiayaan, survey lapangan terhadap calon anggota, analisis data hasil survey, rapat komite, administrasi pembiayaan, dan pencairan pembiayaan.