Abstrak
Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Sumpah/Janji Jabatan Yang Dilakukan Oleh Kepala Daerah Yang Masih Menjabat Di Daerah Lain Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kasus Pencalonan Walikota Surakarta Sebagai Guber
Oleh :
Nugroho Dedy Pratomo - E0007172 - Fak. Hukum
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dapat tidaknya pencalonan kepala daerah yang masih menjabat di daerah lain dianggap sebagai pelanggaran sumpah/janji jabatan menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk mengetahui ada tidaknya konsekuensi hukum yang dapat diberikan kepada kepala daerah yang masih menjabat di daerah lain yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah lain.
Jenis penelitian yang akan digunakan untuk penulisan hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka, pengumpulan bahan primer dan sekunder kemudian diiventarisir dan diklasifikasikan dengan menyesuaikan masalah yang dibahas dan dipaparkan kemudian dianalisis untuk digunakan sebagai dasar untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa Pencalonan kepala daerah yang masih menjabat di daerah lain tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah/janji jabatan. Karena hal-hal yang termasuk dalam kategori pelanggaran sumpah/janji jabatan belum di atur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pencalonan kepala daerah yang masih menjabat di daerah lain memiliki konsekuensi hukum yang berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kata Kunci: Janji, Pelanggaran, Pencalonan, Kepala Pemerintahan Daerah