Abstrak


Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Yang Merubah Jumlah Pidana Dalam Perkara Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 351 K/PID/2013)


Oleh :
Adi Nugraha Mulia - E0008002 - Fak. Hukum

Penulisan hukum yang berjudul Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Yang Merubah Jumlah Pidana Dalam Perkara Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 351 K/PID/2013). Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan- bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 351 K/PID/2013. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode silogisme yang berpangkal dari penalaran pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor Putusan Mahkamah Agung Nomor : 351 K/PID/2013 dari kedua hal tersebut kemudian ditarik sebuah penalaran mengenai pengajuan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang merubah jumlah pidana dalam perkara kelalaian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa mengenai alasan pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta terhadap putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang merubah jumlah pidana dalam perkara kelalaian yang mengakibatkan kematian adalah telah tepat. Karena berdasarkan fakta hukum dalam persidangan karena adanya kesalahan luar kemampuan manusia melainkan kecerobohan atau kelalaian dari Terdakwa yang secara sadar tidak menyalakan lampu sein yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi. Alasan hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasus ini sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini didasarkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdakwa telah terbukti, dikuatkan juga oleh visum et repertum yang memberatkan Terdakwa Kata Kunci : KASASI, Argumentasi Hukum