Abstrak


Penyelesaian Sengketa Waris Atas Tanah Hak Milik (Studi Kasus No.205/Pdt.G/2011/Pn.Ska Di Pengadilan Negeri Surakarta)


Oleh :
Yoel Krisherdianto - E1106195 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan 1) Untuk mengetahui prosedur penyelesaian sengketa waris atas tanah hak milik di Pengadilan Negeri Surakarta. 2) Untuk mengetahui kendala yang ditemukan/timbul dalam prosedur penyelesaian sengketa waris atas tanah hak milik di Pengadilan Negeri Surakarta.Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian hukum empiris atau empirical research, bersifat deskriptif, dan pendekatan kasus (case approach), metode penelitian kualitatif, dan studi dokumen ini berguna untuk mendapatkan landasan teori dengan mengkaji dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, laporan, arsip dan hasil penelitian lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, 1) Prosedur penyelesaian sengketa waris atas tanah hak milik meliputi 3 hal yaitu : a) Peraturan perundang-undangan mengenai waris dan tanah pada perkara perdata No. 205/Pdt.G/2011/PM.Ska peraturan perundang-undangan mengenai waris yang digunakan adalah Kitab Undang-undang Hakum Perdata (KUHPER) yaitu pasal 832 dan pasal 834. Sedang, peraturan perundang-undangan mengenai tanah yang digunakan adalah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yattu pasal 20 ayat (1), disertai dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. b) Peristiwa hukum beserta metode penemuan hukum yang digunakan setelah diketahui apa saja yang termasuk dalam peristiwa konkritnya maka didapatlah peristiwa hukum yang muncul yaitu : 1) Kebenaran kedudukan tergugat sebagai ahli waris yang sah dari obyek yang disengketakan. 2) Kepemilikan harta warisan/tanah sengketa yang berupa tanah hak milik dengan Sertifikat Hak Milik No.428 yang terletak di Kelurahan Punggawan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta seluas ±1.227 M² 3) Obyek sengketa yang telah beralih nama atas nama Tergugat menjadi atas nama Drs. Mintardja Eko Saputra dengan Akta Jual Beli Nomor: 583/2011 tanggal 14 November 2011 oleh Notaris Silviani Tri Budi Esti, SH dan terbit Sertifikat HM 428 atas nama Mintardja Eko Saputra. b) Putusan hakim dalam perkara tersebut belum memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan maupun keadilan secara proposional. Pada prakteknya pemenuhan ketiga unsur tersebut sulit diwujudkan, sehingga dicari kompromi yang paling mendekati. 2) Hambatan/kendala dalam penyelesaian sengketa waris atas tanah hak milik ialah ketidakhadiran/ketidaklengkapan penggugat maupun tergugat beseria kuasa hukumnya. Akibat hukum yang timbul ialah pemeriksaannya dilakukan secara verstek, Ketidakhadiran penggugat cenderung diartikan secara fisik dan akibat hukumnya adalah gugatannya gugur. Kata kunci : sengketa, waris, tanah, hak milik.