Abstrak


Kajian konstruksi hukum penuntut umum dalam membuktikan bahwa putusan judex factie bukan merupakan putusan bebas murni sebagai justifikasi pengajuan kasasi dalam tindak pidana korupsi (studi kasus dalam putusan Mahkamah Agung nomor : 1322 k/pid/2007)


Oleh :
Wida Ria Sanjaya - E0009355 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian konstruksi hukum penuntut umum dalam membuktikan bahwa putusan judex factie bukan merupakan putusan bebas murni sebagai justifikasi pengajuan kasasi dengan perwujudan hak-hak terdakwa dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi di persidangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dapat dilihat bahwa nalar hukum penuntut umum dalam perkara nomor : 1322 K/Pid/2007 tidak sesuai dengan Pasal 244 KUHAP. Dalam Perkembangannya Upaya Pengajuan Kasasi terhadap Putusan Bebas tidak hanya didasarkan pada aturan yang terdapat di dalam KUHAP tetapi juga didasarkan pada Yurisprudensi yang menjadi suatu terobosan hukum Penuntut Umum dalam mengajukan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Bebas Tidak Murni This research aimed to find out the Public Prosecutor’s Law Construction in authenticating that judex factie verdict is not purely free verdict as the justification of the appeal to Supreme Court in the manifestation of the rights of the defendant in corruption crime case hearing in trial. The research method employed was a doctrinal law research. The law material sources employed were primary and secondary law materials, while the techniques of analyzing law material used were syllogism and interpretation methods with deductive thinking pattern. Considering the statement above, it could be seen that the rationale of public prosecutor in the case Number: 1233 K/Pid/2007 was inconsistent with the Article 244 of KUHAP. In its development, the Appeal to Supreme Court effort against Free Verdict was not only based on the rule included in KUHAP but also on jurisprudence becoming the public prosecutor’s legal breakthrough in filing the Appeal to Supreme Court against Impurely Free Verdict. However, basically in applying the law, the Supreme Court’s judge referred not only to law certainty but also to usefulness and justice. It was these three principles that the judge should undertake well. Against this verdict, considering those three principles, the judge hearing the appeal to Supreme Court granted the appeal against the free verdict filed by the Appeal to Supreme Court’s Requester or Public Prosecutor