Abstrak


Kajian Yuridis Good Corporate Governance Sebagai Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Ditinjau Dari Peraturan Bank Indonesia No.8/4/Pbi/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Ban


Oleh :
Redo Harina Hutama - E0009280 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Good Corporate Governance berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 sebagai salah satu faktor penilaian tingkat kesehatan Bank Umum di Indonesia . Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisa bahan hukum yang dipergunakan adalah metode penalaran deduksi. Good Corporate Governance merupakan salah satu faktor penilaian tingkat kesehatan Bank Umum menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Penilaian terhadap faktor tersebut merupakan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006. Dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut, pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance minimal harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Direksi, komite-komite dan satuan kerja, penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan eksternal, penerapan manajemen risiko, penyediaan dana kepada pihak terkait, rencana strategis bank, dan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank