Abstrak


Urgensi Unifikasi Lambang Kepalangmerahan Melalui Pengaturan Dalam Undang-Undang


Oleh :
Andistya Pratama - E0009036 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penggunaan lambang Palang Merah di Indonesia serta menjelaskan mengenai sebab-sebab mengapa perlu adanya Urgensi Unifikasi lambang Palang Merah Melalui pengaturannya dalam Undang-Undang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif pada ranah dogmatig hukum yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan kasus (case approach) serta pendekatan konsptual (conceptual approach). Sumber hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen dan bahan pustaka serta waancara. Kemudian bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa. Pertama, penggunaan lambang Palang Merah di Indonesia telah terjadi dualisme, kedua, penggunaan lambang Palang Merah tidak tepat sasaran yang dapat disebut penyalahgunaan terhadap lambang Palang Merah, penyalahgunaan lambang Palang Merah dapat berakibat fatal, walaupun penyalahgunaan lambang telah diatur dalam pidana sanksi yang diterapkan tidak dapat membuat penegasan terhadap pelanggaran, apabila dibiarkan berlarut Indonesia terancam sanksi yaitu dikeluarkan dari anggota Palang Merah Internsional yang merupakan bagian dari ICRC, Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan yang saat ini dalam prolegnas diharapkan menjadi sebuah solusi dalam menangani masalah yang terjadi, sosialisasi terhadap lambang Palang Merah serta penggunaannya merupakan hal yang penting agar penyalahgunaan lambang dapat ditekan serta ketertiban umum dapat tercapai.