Abstrak


Pemenuhan Kebutuhan Hak Pendidikan Formal Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Sebagai Upaya Mewujudkan Kota Layak Anak Di Surakarta (Studi Kasus Pada Abh Yang Didampingi Oleh Yayasan Atma)


Oleh :
Nistiarisa Angelina - K8409043 - Fak. KIP

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) bentuk pemenuhan kebutuhan pendidikan yang dapat diakses oleh anak pada saat masih berstatus sebagai abh, 2) bentuk pemenuhan kebutuhan pendidikan formal yang diterima anak setelah ia tidak berstatus sebagai abh, dan 3) peran stakeholder (pemerintah kota dan lsm pemerhati anak) dalam mengupayakan pemenuhan hak kebutuhan pendidikan formal bagi abh. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus terpancang tunggal. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengambilan cuplikan dengan purposive sampling dan snowball sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Uji validitas data yang digunakan yaitu triangulasi data dan metode. Teknik analisis menggunakan model analisis data interaktif miles & huberman yang terdiri dari empat tahapan yaitu pengumpulan data, reduksi data, interpretasi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu: 1) abh yang menjalani pidana penjara di rumah tahanan, pendidikan formal yang diterima masih terbatas pada pelaksanaan ujian nasional (un) dan pendidikan non formal berupa pendikan rohani. Pendidikan non formal berupa ketrampilan dan pelatihan kerja dari bapas diterima oleh abh yang sudah memperoleh pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat. 2) setelah anak tidak berstatus sebagai abh, ia dapat mengikuti pendidikan formal pada sekolah yang sudah berspektif anak atau sebagai penggantinya dapat mengikuti pendidikan kesetaraan berupa kejar paket. 3) pemenuhan hak pendidikan formal bagi abh di surakarta sebagai kota layak anak (kla) lebih banyak dilakukan oleh lsm pemerhati anak melalui jejaring kerja pt pas. Peran stakeholder dalam penanganan abh di kla menghasilkan putusan akhir dominan pidana penjara yang menyebabkan pengabaian hak-hak anak, khususnya di bidang pendidikan formal. Simpulan yang diperoleh adalah pemenuhan hak pendidikan formal bagi abh di surakarta sebagai kla masih kurang mendapat perhatian dari stakeholder karena belum meratanya perspektif hak anak pada masing-masing pelaksana tugas.