Abstrak
Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penjualan Mobil Dinas Oleh Sekretaris Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (Bppt) Kota Semarang (Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor 01/Pid.Sus/2011/Pn.Tipikor.Smg)
Oleh :
Kusumastuti Indri Hapsari - E0009186 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam hukum positif di Indonesia dan apa yang yang mendasari hakim pengadilan Tipikor Semarang dalam menjatuhkan putusan terhadap perbuatan penjualan mobil dinas oleh sekretaris Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) kota Semarang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.
Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam hukum Pidana di Indonesia adalah Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat (Angkatan darat dan Laut) No Prt/Peperpu/013/ 1958,Undang-undang No. 24 Prp Tahun 1960,Undang-undang No. 3 Tahun 1971,Undang-undang No. 31 Tahun 1999,Undang-undang No 20 Tahun 2001,Undang-undang No. 7 Tahun 2006, Undang-undang No. 46 Tahun 2009.
Dari kasus yang ada setelah dilakukan proses pemeriksaan sampai di pengadilan yang menjadi dasar hakim dalam menyatakan perbuatan menjual mobil dinas yang dilakukan oleh Drs. Arief Zainuddin,MM Pegawai Negeri Sipil jabatan Sekretaris Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi adalah pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.