Abstrak


Dinamika kampanye pemilihan umum legislatif di Surakarta tahun 1997 s.d. 2004


Oleh :
Azizah Apriani - - Fak. Sastra dan Seni Rupa

Penulisan ini bermaksud memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kampanye pemilihan umum legislatif di Surakarta pada tahun 1997 hingga tahun 2004, yang menyangkut bentuk-bentuk kampanye yang dilakukan, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye serta pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Judul ini diangkat berdasarkan ketertarikan dan rasa ingin tahu bagaimanakah pelaksanaan kampanye di Surakarta pada masa Orde Baru hingga di era reformasi yang telah menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, dimana pemilih tidak hanya memilih tanda gambar tetapi juga memilih langsung wakilnya. Berdasarkan judul yang diambil, penulisan ini merupakan studi sejarah yang bersifat deskriptif analitis. Sesuai dengan hal tersebut maka penelitian ini menggunakan metode sejarah yang terdiri empat langkah penting yaitu, heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Dalam teknik pengumpulan data menggunakan sumber tertulis yang merupakan dokumen resmi dari KPU maupun Panwaslu berupa Berkas-berkas mengenai kampanye, serta surat-surat Ketetapan atau Keputusan pada Pemilu 1997 sampai 2004. Selain itu digunakan pula surat kabar sebagai sumber primer. Sebagai sumber sekunder diambil dari buku-buku yang relevan dan berkaitan dengan tema penelitian. Ditambah lagi dengan melakukan wawancara terhadap orang-orang yang mengetahui atau berhubungan dengan kampanye legislatif di Surakarta pada tahun 1997 sampai dengan tahun 2004. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk kampanye yang dilakukan di Surakarta beragam mulai dari pertemuan umum atau rapat umum, penyebaran kepada umum, dan pemasangan alat peraga di tempat umum. Kampanye dengan pengerahan massa dan arak-arakan dengan kendaraan bermotor masih mendominasi kampanye dari tahun ke tahun. Kampanye dialogis jarang dilakukan oleh Organisasi Peserta Kampanye di Surakarta. Selama masa kampanye, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berupa kampanye yang tidak sesuai jadwal, menggerakkan massa anak-anak di bawah umur, menggunakan fasilitas milik negara, menyinggung tokoh lain saat berorasi, dan mengganggu ketertiban umum serta money politics. Meskipun begitu pelanggaran-pelanggaran yang terjadi masih dirasa wajar. Bentrokan antar massa pendukung partai jarang terjadi dan hanya berskala kecil. Pemberian sanksi atas bentuk pelanggaran administratif maupun politis dalam kampanye legislatif di Surakarta berupa teguran tertulis. Sedangkan bentrokkan antar massa pendukung Organisasi Peserta Pemilu dapat diselesaikan secara damai melalui rapat Pleno yang dihadiri oleh Pimpinan Organisasi Peserta Pemilu yang bersangkutan, pihak kepolisian, Kejaksaan, Panwaslu serta Komisi Pemilihan Umum kota Surakarta.