Abstrak


Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindakan Front Umat Islam Dalam Memberantas Penyakit Masyarakat Di Klaten


Oleh :
Rendra Anggi Yudha Pradana Suratman - E0007191 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Adalah Untuk Mengkaji Dari Aspek Hukum Pidana Tindakan Yang Dilakukan Front Umat Islam Dalam Memberantas Penyakit Masyarakat Di Klaten. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Sosiologis Atau Penelitian Hukum Empiris Yang Bersifat Deskriptif, Penelitian Ini Menggunakan Metode Penelitian Kualitatif. Data Yang Diperoleh Dari Data Primer Dan Sekunder. Data Primer Diperoleh Dari Penelitian Langsung Dangan Wawancara Kepada Ketua Front Umat Islam Dan Warga Yang Di Wilayahnya Ada Kejadian Yang Relevan Dengan Penelitian Yang Dilakukan Peneliti, Dan Data Sekunder Diperoleh Dari Bahan-Bahan Kepustakaan, Dokumen, Dan Laporan-Laporan Yang Ada Hubungannya Dengan Permasalahan Yang Diteliti. Untuk Teknik Pengumpulan Data Yaitu Menggunakan Dua Teknik Yaitu Wawancara, Dan Studi Kepustakaan. Selanjutnya Untuk Menganalisa Data Yang Ada Dengan Menggunakan Analisis Dengan Analisi Interaktif. Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Telah Dilakukan Peneliti, Dapat Diambil Kesimpulan Bahwa Tindakan Yang Dilakuakan Front Umat Islam Dalam Memberantas Penyakit Masyarakat Di Klaten Adalah Dengan Berdasarkan Laporan Masyarakat Serta Setelah Melakukan Investigasi Yang Mendalam Terhadap Masalah Yang Dihadapi, Front Umat Islam Memberikan “Shock Theraphy” Terhadap Para Pelaku PEKAT Yang Tidak Terjamah Oleh Aparat Penegak Hukum Dengan Mendatangi Rumah Atau Tempat Terjadinya Kegiatan PEKAT Untuk Mengingatkan Bahwa Tindakan Yang Dilakukan Tersebut Menyebabkan Masyarakat Merasa Tidak Aman Dan Terganggu Disebabkan Adanya Perilaku PEKAT Tersebut. Kemudian Dari Penelitian Ini Peneliti Mengetahui Banyak Pertimbangan, Menyangkut Kondisi Sosiologis Dan Psikologis Masyarakat Pada Tindakan Front Umat Islam Diatas Hukum Pidana Berfungsi Sebagai “Social Control”, Sesuai Fungsi Subsidernya Artinya Hukum Pidana Akan Diterapkan Apabila Usaha-Usaha Lain Kurang Memadai Disini Polisi Menggunakan Hak Untuk Mengabil Kebijakan Diskresi Yang Dianggap Dapat Memberikan Rasa Kepuasan Dimsayakat Sebelum Menggunakan Hukum Pidana. Kepolisian Tidak Memproses Secara Hukum Pelaku Main Hakim Sendiri, Khusus Dalam Kasus Pemberantasan PEKAT Yang Dilakukan Oleh Front Umat Islam Di Klaten Dan Kepolisian Memilih Menggunakan Jalan Lain Di Luar Hukum Untuk Menyelesaikan Kasus, Dan Ternyata Hasil Yang Dicapai Memuaskan Semua Pihak.