Abstrak


Tinjauan Yuridis Alasan-Alasan Hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui Dalam Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Korupsi (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2138 K/Pid.Sus/2011)


Oleh :
Andhika Desy Fluita - E0009034 - Fak. ISIP

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Alasan-Alasan Hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui Dalam Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Korupsi Sudah Sesuai Dengan Ketentuan KUHAP Dan Untuk Mengetahui Alasan-Alasan Hukum Hakim Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Dan Memutus Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui Dalam Perkara Korupsi Sudah Sesuai Dengan KUHAP. Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Kasus, Bersifat Preskriptif Dan Terapan. Jenis Sumber Bahan Hukum Meliputi Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Dengan Studi Dokumen. Teknik Analisis Bahan Hukum Secara Deduksi Silogisme. Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Dihasilkan Simpulan Bahwa Alasan-Alasan Hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui Dalam Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Korupsi Karena Judex Factie Dalam Memberikan Putusan Didasarkan Pada Penafsiran Yang Keliru Terhadap Unsur-Unsur Perbuatan Yang Didakwakan. Alasan-Alasan Hukum Hakim Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Dan Memutus Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Korupsi Karena Terdakwa Secara Sah Dan Nyata Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sesuai Dengan Yang Didakwakan Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui. Sehingga Mahkamah Agung Berwenang Untuk Memeriksa Serta Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor 47/Pid.B/2010/PN.Sri.