Abstrak


Analisis Pengajuan Tuntutan Provisionil Dalam Perkara Pelanggaran Merek Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Studi Putusan Nomor 55/Merek/2007/Pn Niaga Jkt.Pst)


Oleh :
Violita Dewi D - E0009347 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Pengaturan Pengajuan Permohonan Provisi Dalam Sengketa Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Telah Sejalan Dengan Persyaratan Pengajuan Provisi Pada SEMA Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dan Provisionil. Serta Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menolak Pengajuan Provisi. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Normatif. Jenis Bahan Hukum Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Bahan Hukum Sekunder. Sumber Bahan Hukum Sekunder Meliputi Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Studi Kepustakaan. Kemudian Bahan Hukum Tersebut Diteliti Dan Dianalisis Berdasarkan Sumber Bahan Hukum Yang Menunjang Penulisan. Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Dihasilkan Simpulan. Kesatu, Bagian-Bagian Dari SEMA Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dan Provisionil Dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Yang Sejalan Yaitu Mengenai Adanya Bukti Kepemilikan, Waktu Maksimal Dijatuhkannya Putusan Hukum Yang Berkekuatan Hukum Tetap Serta Penetapan Uang Jaminan. Kedua, Mengenai Alasan Hakim Dalam Menolak Tuntutan Provisionil Penggugat Yaitu, Sudah Merupakan Materi Pokok Perkara, Urgensi Tuntutan Tidak Menguatkan Alasan Tuntutan Dan Pertimbangan Akan Adanya Kerugian Yang Lebih Besar.