Abstrak


Analisis dampak Sebelum dan Sesudah Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Kabupaten Karanganyar)


Oleh :
Andi Kurniawan - F3410009 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penerapan pajak progresif kendaraan bermotor, besar kontribusi penerapan pajak progresif kendaraan bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah, dan untuk mengetahui tanggapan masyarakat (WP) setelah diadakannya penerapan pajak progresif di Kabupaten Karanganyar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, kuesioner dan studi pustaka. Observasi merupakan metode dimana peneliti hanya mengamati dan tidak banyak melakukan kegiatan. Wawancara yang dilakukan penulis merupakan wawancara tidak terstruktur dimana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah disusun sistematik, lengkap dan terstruktur. Kuesioner yaitu penulis membuat beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada wajib pajak untuk mengetahui tanggapan masyarakat. Dan studi pustaka adalah pengumpulan data lewat penelaah kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme penerapan pajak progresif kendaraan bermotor khususnya di Kabupaten Karanganyar masih terdapat celah untuk menghidarinya. Besarnya pajak progresif telah terealisasikan dengan baik dan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan sebagian besar masyarakat Kabupaten Karanganyar mendukung diterapkannya pajak progresif kendaraan bermotor. Temuan dari penelitian ini adalah belum adanya keseragaman mekanisme penerapan pajak progresif antar daerah di Indonesia. Sedangkan dari segi penerimaan, pajak progresif secara keseluruhan turut meningkatkan pertumbuhan Pajak Kendaraan Bermotor. Temuan lainnya adalah masih banyaknya masyarakat yang belum paham tentang penerapan pajak progresif ini. Penulis memberikan saran kepada pihak SAMSAT untuk bersosialisasi atau memberikan pengumuman kepada para wajib pajak, menambah objek pajak progresif, menyeragamkan penerapan pajak progresif serta menerapkan NJKB dengan harga pasar.