Abstrak


Implikasi Yuridis Pemanfaatan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Yang Sah Sesuai Dengan Pasal 184 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara (Studi Kasus Atas Putusan Nomo


Oleh :
Riko Aji Mustofa - E0009289 - Fak. Hukum

Penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis pemanfaatan keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2010/PN.Ska. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Penulis menggunakan metode logika deduktif dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah harus sesuai dengan bidang keahlian dari ahli tersebut dan bidangnya berkaitan dengan jenis perkara. Alat bukti keterangan ahli memiliki kekuatan pembuktian yang bebas, sama seperti alat-alat bukti lainnya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemanfaatan keterangan ahli dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2010/PN.Ska memiliki implikasi yuridis yang berupa keyakinan hakim akan kebenaran tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan membantu hakim dalam menjatuhkan putusan yang paling tepat kepada terdakwa.