Abstrak


Analisis Prosedur Pencairan Gaji Sampai Dengan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Negeri Sipil Di Rsud Soediran Mangun Sumarso Wonogiri


Oleh :
Intan Sandjaya Vasadena - F3409042 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pencairan gaji sampai dengan pengenaan Pajak Penghasilan pasal 21 atas pegawai negeri sipil di RSUD Soediran Mangun Soemarso Wonogiri dan kendala yang dihadapi dalam proses pencairan gaji sampai dengan perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21. Langkah yang diambil dalam penelitian ini adalah membandingkan perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 menurut perhitungan RSUD Soediran Mangun Soemarso Wonogiri dengan perhitungan menurut peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan data primer, observasi, dan interview yang telah disediakan oleh RSUD Soediran Mangun Soemarso. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, menunjukkan bahwa prosedur pencairan gaji pegawai negeri sipil sulit dan perhitungan perpajakan yang dilakukan RSUD Soediran Mangun Soemarso Wonogiri mengalami kesalahan terhadap Peraturan Perpajakan yang baru. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa petugas masih belum paham tentang proses perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21. Berdasarkan hasil penelitian, diharapkan dapat memberikan sosialisasi prosedur pencairan gaji pada pegawai negeri sipil RSUD Soediran Mangun Soemarso Wonogiri dan selalu mengikuti perubahan Peraturan Perpajakan sehingga tidak terjadi salah hitung.