Abstrak
Kajian yuridis fungsi Kantor Pertanahan Kota Surakarta dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Pucangsawit
Oleh :
Ratih Rum Narwastu - - Fak. Hukum
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai apakah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dan apakah penyelesaian sengketa pertanahan di Pucangsawit oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta telah memenuhi asas keadilan, serta hasil mediasi dapat dijadikan dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di Pucangsawit.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini menggunakan bahan hukum. Bahan hukum dikumpulkan dengan dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme deduksi dengan metode interpretasi bahasa (gramatikal) dan Interpretasi sistematis, dengan aturan-aturan hukum mengenai pertanahan dipandang sebagai premis mayor, dan premis minornya berupa fakta yuridis, yaitu penyelesaian sengketa pertanahan di Pucangsawit oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan hasil penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta sebagai dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di Pucangsawit sebagai dasar dalam menarik kesimpulan.
Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di Pucangsawit yakni Pasal 2 dan Pasal 3 huruf n Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional Jo. Pasal 54 huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan Jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Nomor 570/724/2005 tentang Pembentukan Sekretariat Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Hasil daripada penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta ini dapat dijadikan dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di Pucangsawit setelah ditindak lanjuti dengan pembuatan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah.
Implikasi penelitian yaitu berupa rekomendasi bahwa perlunya peningkatan penyelenggaraan penyuluhan-penyuluhan hukum di bidang pertanahan kepada masyarakat dalam hal menggunakan atau memelihara sebaik-baiknya tanah sesuai yang telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Agar tidak menimbulkan konflik atau sengketa pertanahan di kemudian hari, dan Badan Pertanahan Nasional segera menerbitkan peraturan mengenai kewenangan Kantor Pertanahan dalam penyelesaian sengketa tanah garapan.