Abstrak


Analisis Formulasi Kebijakan Atas Larangan Usaha Penggilingan Padi Keliling di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Hendrik Mulyantoro - D0110056 - Fak. ISIP

Usaha penggilingan padi memiliki peran yang sangat penting dalam sistem agribisnis padi di Indonesia. Sesuai dengan kondisi alam yang agraris, sehingga banyak sekali usaha penggilingan padi yang ada di Kabupaten Karanganyar. Seiring perkembangan zaman, banyak bermunculan bentuk usaha penggilingan padi yang sifatnya keliling. Namun usaha penggilingan padi keliling tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga dianggap ilegal. Dengan melihat berbagai permasalahan tersebut, memunculkan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar untuk membuat suatu Peraturan Daerah tentang Penggilingan Padi dan hasilnya peraturan tersebut melarang usaha penggilingan padi keliling di Kabupaten Karanganyar. Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan pada tahapan formulasi rancangan peraturan daerah tentang penggilingan padi, mulai dari tahap perumusan masalah hingga tahap penetapan peraturan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses formulasi atas larangan usaha penggilingan padi di Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui hasil observasi dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Validitas data menggunakan triangulasi data, teknik analisis menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa formulasi kebijakan atas larangan usaha penggilingan padi keliling di Kabupaten Karanganyar berdasarkan masalah publik yang terjadi di bidang perizinan usaha dan pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang lain. Tahapan-tahapan dalam proses pembuatan kebijakan mulai dari perumusan masalah, penyusunan agenda, pemilihan alternatif, pembahasan kebijakan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Dalam penelitian ini, menemukan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak memiliki naskah akademik. Dalam tahap pembahasan melibatkan Bupati Karanganyar selaku pihak eksekutif dan DPRD Karanganyar selaku pihak legislatif.