Abstrak


Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pengerusakan Bangunan Kantor Balai Desa Yang Dilakukan Oleh Massa Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali


Oleh :
Jatu Esthi Purnaningrum - E0010198 - Fak. Hukum

Pada dasarnya penelitian ini hendak menggali dan mengkaji secara detail mengenai legitimasi dasar kebijakan Bupati Boyolali tentang pemilihan ulang kepala desa terkait dengan calon tunggal dalam pemilihan kepala desa, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali yang tertuang dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2006. Peraturan Bupati tersebut tidak legitimate karena tidak adanya pembatasan pemilihan ulang terkait calon kepala desa tunggal. Hal tersebut dapat menimbulkan konflik, mengurangi kepercayaan dari masyarakat terhadap pemerintah, serta timbulnya rasa kecewa yang mendalam dari warga. Kekecewaan tersebut menyebabkan massa melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pengerusakan terhadap bangunan kantor balai desa Dlingo, serta merusak fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam ruangan balai desa. Dengan kata lain ketidaklegitimate-an Peraturan Bupati Boyolali menjadi faktor kriminogen massa untuk berlaku anarkis. Warga menilai peraturan tersebut disusun dengan tidak mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan muncul dikemudian hari jika terdapat konflik. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu dengan melakukan penelitian di berbagai instansi yang terkait dalam penulisan ini guna memperoleh data yang valid. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan memberikan deskripsi mengenai tindakan pengerusakan bangunan kantor balai desa yang dilakukan oleh massa dalam proses pemilihan kepala desa, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan cara melakukan wawancara dengan beberapa narasumber yaitu Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Boyolali, pegawai bagian Pemerintahan Kecamatan Mojosongo, Kepala Desa Dlingo, Sekertaris Desa Dlingo, dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Boyolali. Pada penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi konkrit terhadap perbaikan dasar kebijakan Bupati Boyolali dalam pemilihan ulang kepala desa terkait calon tunggal, supaya peraturan tidak menimbulkan faktor kriminogen. Dengan adanya ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pengerusakan bangunan kantor balai desa Dlingo.