Abstrak


Analisis Harmonisasi Pengaturan Wewenang Penanaman Modal Ditinjau Dari Prinsip Birokrasi Kewirausahaan


Oleh :
Olivia Putri Damayanti - E0010263 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui apakah pengaturan penanaman modal di Indonesia telah mencerminkan prinsip birokrasi kewirausahaan dan mengharmonisasikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal kemudian memberikan solusi mengenai permasalahan di bidang penanaman modal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer danbahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum mengunakan metode deduksi. Berdasarkan penelitian ini menunjukkan hasil bahwa pengaturan penanaman modal di Indonesia belum mencerminkan prinsip birokrasi kewirausahaan dan terdapat ketidakharmonisan antara Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kemudian penulis memberikan solusi yaitu adanya pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai penanaman modal, dan adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai kriteria eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi pelaksanaan kegiatan penanaman modal