Abstrak


Analisis Pengajuan Peninjauan Kembali Atas Alasan Sesama Pelaku Perbuatan Yang Sama Tetapi Mendapatkan Perlakuan Yang Berbeda Dalam Pemeriksaan Perkara Korupsi (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 178 Pk/Pid.Sus/2010)


Oleh :
Noviyanti Ekatama - E0010258 - Fak. Hukum

Penulisan ini mengkaji permasalahan, yaitu apakah pengajuan Peninjauan Kembali atas alasan sesama pelaku perbuatan yang sama akan tetapi mendapatkan perlakukan yang berbeda dalam pemeriksaan perkara korupsi sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Pidana dan bagaimanakah pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa permohonan Peninjauan Kembali atas alasan sesama pelaku perbuatan yang sama akan tetapi mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam pemeriksaan perkara korupsi. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif serta sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya teknik pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan pendekatan kasus adalah dengan mengumpulkan putusan-putusan pengadilan mengenai isu hukum dalam penulisan ini termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor : 178 PK/Pid.Sus/2010 dan juga melakukan pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Selain itu teknik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sesama pelaku perbuatan yang sama tetapi menadapatkan perlakuan yang berbeda dalam pemeriksaan perkara korupsi dapat dibenarkan, karena pemohon peninjauan kembali mampu memberikan perbandingan terhadap beberapa putusan yang berbeda dimana putusan tersebut telah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim oleh sebab itu, pengajuan Peninjauan dengan alasan sesama pelaku perbuatan yang sama tetapi mendapatkan perlakukan yang berbeda dalam pemeriksaan perkara korupsi tidak bertentangan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.