Abstrak
Model Sosialisasi Program Layanan Pengadilan Agama Dan Dampaknya Terhadap Pemenuhan Hak Warga Negara Atas Informasi Di Kabupaten Wonogiri
Oleh :
Titis Puspitasari - K6408057 - Fak. KIP
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui model sosialisasi program layanan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Wonogiri (2) Untuk mengungkap dampak sosialisasi terhadap pemenuhan hak warga negara atas informasi di Kabupaten Wonogiri.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan strategi penelitian tunggal terpancang. Sumber data yang digunakan adalah informan, peristiwa, tempat atau lokasi dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Validitas data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan teknik trianggulasi data dan trianggulasi metode. Analisis data menggunakan analisis interaktif yaitu:(1) pengumpulan data, (2) reduksi data, (3) sajian data, dan (4) penarikan kesimpulan. Prosedur penelitian menggunakan langkah-langkah yaitu:(1) tahap persiapan, (2) tahap pengumpulan data, (3) tahap analisis data, dan (4) tahap penyusunan laporan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Model sosialisasi program layanan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Wonogiri ialah (a) Sosialisasi secara langsung, melalui: (1)Layanan Meja Informasi, dengan pelurusan informasi secara langsung dari staf/pegawai Pengadilan Agama Wonogiri, (2) Informasi melalui jasa Juru Sita/Juru Panggil. (b) Sosialisasi secara tidak langsung, melalui: (1) Layanan Meja Informasi, dengan pelurusan informasi melalui telepon dan informasi dari leaflet oleh staf/pegawai Pengadilan Agama Wonogiri. (2) Anjungan Touch Screen,dengan penelusuran informasi terkait agenda sidang yang bisa diakses oleh warga. (3) TV Media Center, menampilkan video tentang profil Pengadilan Agama, daftar perkara putus, dan agenda jadwal sidang. (4) Website Pengadilan Agama Wonogiri, alamat http://www.pa-wonogiri.go.id. 2) Dampak model sosialisasi terhadap pemenuhan hak warga atas informasi ialah a) Implikasi khusus yaitu Pengadilan Agama Wonogiri dapat menyampaikan informasi kepada warga yang berkepentingan di Pengadilan Agama Wonogiri dan warga dapat mengetahui program layanan serta berbagai informasi yang terkait dengan Pengadilan Agama Wonogiri. b) Implikasi umum yaitu sosialisasi informasi selain untuk menyebarkan informasi kepada warga juga sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi warga sebagai warga negara yang baik, yaitu warga yang sadar akan hak dan kewajibannya, yang dapat memanfaatkan informasi untuk kepentingan pribadinya dan dapat mengkomunikasikan informasi yang telah diperoleh itu untuk kepentingan umum.