Abstrak


Tinjauan Mengenai Kontruksi Hukum Pembuktian Dalam Mengkualifikasikan Peristiwa Hukum Yang Didakwakan Terbukti Tetapi Bukan Merupakan Kejahatan Dalam Perkara Penggelapan (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Simangulun Nomor : 556/Pid/B/2012/Pn.Si


Oleh :
Akbar Sutrisno - E0010013 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai konstruksi hukum pembuktian hakim dalam mengkualifikasikan persitiwa hukum yang didakwakan terbukti tetapi bukan merupakan kejahatan dalam perkara penggelapan, kejahatan penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara ini peristiwa kejahatan yang didakwakan oleh penuntut umum terbukti sesuai dengan surat dakwaan primer, tetapi hakim memutus perkara dengan melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum karena hakim berpendapat bahwa hubungan antara terdakwa dengan korban adalah hubungan perdata semata. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data sekunder merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data primer digunakan sebagai data sekunder. Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat deduktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke arah hal-hal yang bersifat khusus. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa hakim dalam mengkonstruksi hukum pembuktian untuk membuat keputusan menggunakan tiga cara, yaitu dengan mengkonstatir (membuktikan peristiwa), mengkualifisir (mengelompokkan peristiwa konkrit), dan mengkonstituir (menentukan hukumnya). Sehingga didapatkan putusan yaitu terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu atau dakwaan primer tetapi perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana. Hakim dalam memutus perkara ini menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.