Abstrak


Nasionalisasi Perusahaan Garam di Madura dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Sosial Ekonomi Petani Garam di Madura 1950-1960.


Oleh :
Galih Marta Dwi Cahyono - C0509015 - Fak. Sastra dan Seni Rupa

Penelitaian ini bertujaan: 1) Menjelaskan proses nasionalisasi Perusahaan Garam yang di lakukan pemerintahan Indonesia. 2) Menjelaskan pengelolaan perusahaan di tangan pemerintahan Indonesia tahun 1950-1960. 3) Menjelaskan pengaruh nasionalisasi Perusahaan Garam terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat Madura tahun 1950-1960. Penelitian ini merupakan penelitian sejarah, sehingga metode penelitian yang dipergunakan adalah metode sejarah. Tahap awal dalam penelitian ini adalah tahap heuristik (teknik pengumpulan data) diwujudkan dengan wawancara, pengumpulan arsip dan studi pustaka. Data yang diperoleh selanjutnya dikritik secara deskriptif analisis, yaitu analisa yang memaparkan/ menggambarkan suatu pristiwa didasarkan pada hubungan sebab akibat dari suatu fenomena historis dalam situasi tertentu. Analisis data ini diperoleh dari dokumen, studi pustaka, dan wawancara, lalu disusun dalam sebuah historiografi. Hasil penelitian menunjukan Sebelum diberlakukannya undang-undang nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda pada tahun 1958, pengambilalihan milik asing di Indonesia secara hukum diatur dalam Onteigeningsordonantie (peraturan penyitaan hak milik) tahun 1920. Pada awal dilakukannya nasionalisasi, kebijakan monopoli garam sebagai warisan kolonial masih tetap dijalankan pemerintah Indonesia. Namun pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian yang diperlukan untuk melakukan monopoli. Kesimpulan Nasionalisasi Perusahaan Garam, diawali dengan menempatkan pegawai-pegawai Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Garam, diwujudkan dengan adanya surat Surat Paduka Tuan Kepada Djawatan Regi Garam Di Djakarta.Tgl 30-03-1950. Proses nasionalisasi Perusahaan Garam secara resmi ditandai dengan diumumkannya Laporan singkat tahun 1950. Pengelolaan Perusahaan Garam ditangan pemerintah tidak sesuai dengan harapan para pegawai dan petani garam di Madura. Praktiknya pemerintah telah kehilangan kontrol terhadap produksi dan distribusi serta perdagangan garam yang semakin hari semakin didominasi oleh pengusaha/pedagang Cina. Perusahaan Garam yang memiliki wewenang untuk mengatur tata niaga garam, justru tampak tidak mampu melakukan kontrol terhadap mekanisme industri dan perdagangan garam. Adanya nasionalisasi Perusahaan Garam menyebabkan petani Garam di Madura mengalami krisis ekonomi dan sosial. Selain itu, modernisasi yang dilakukan Perusahaan Garam membawa pengaruh terhadap kehidupan sosial ekonomi petani garam. Petani Garam kehilangan tanah dan tidak mampu bersaing dengan garam Perusahaan Garam.