Abstrak
Nasionalisasi Perusahaan Garam di Madura dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Sosial Ekonomi Petani Garam di Madura 1950-1960.
Oleh :
Galih Marta Dwi Cahyono - C0509015 - Fak. Sastra dan Seni Rupa
Penelitaian ini bertujaan: 1) Menjelaskan proses nasionalisasi Perusahaan
Garam yang di lakukan pemerintahan Indonesia. 2) Menjelaskan pengelolaan
perusahaan di tangan pemerintahan Indonesia tahun 1950-1960. 3) Menjelaskan
pengaruh nasionalisasi Perusahaan Garam terhadap kehidupan sosial ekonomi
masyarakat Madura tahun 1950-1960.
Penelitian ini merupakan penelitian sejarah, sehingga metode penelitian
yang dipergunakan adalah metode sejarah. Tahap awal dalam penelitian ini adalah
tahap heuristik (teknik pengumpulan data) diwujudkan dengan wawancara,
pengumpulan arsip dan studi pustaka. Data yang diperoleh selanjutnya dikritik
secara deskriptif analisis, yaitu analisa yang memaparkan/ menggambarkan suatu
pristiwa didasarkan pada hubungan sebab akibat dari suatu fenomena historis
dalam situasi tertentu. Analisis data ini diperoleh dari dokumen, studi pustaka, dan
wawancara, lalu disusun dalam sebuah historiografi.
Hasil penelitian menunjukan Sebelum diberlakukannya undang-undang
nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda pada tahun 1958, pengambilalihan
milik asing di Indonesia secara hukum diatur dalam Onteigeningsordonantie
(peraturan penyitaan hak milik) tahun 1920. Pada awal dilakukannya
nasionalisasi, kebijakan monopoli garam sebagai warisan kolonial masih tetap
dijalankan pemerintah Indonesia. Namun pemerintah juga melakukan beberapa
penyesuaian yang diperlukan untuk melakukan monopoli.
Kesimpulan Nasionalisasi Perusahaan Garam, diawali dengan
menempatkan pegawai-pegawai Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Garam,
diwujudkan dengan adanya surat Surat Paduka Tuan Kepada Djawatan Regi
Garam Di Djakarta.Tgl 30-03-1950. Proses nasionalisasi Perusahaan Garam
secara resmi ditandai dengan diumumkannya Laporan singkat tahun 1950.
Pengelolaan Perusahaan Garam ditangan pemerintah tidak sesuai dengan harapan
para pegawai dan petani garam di Madura. Praktiknya pemerintah telah
kehilangan kontrol terhadap produksi dan distribusi serta perdagangan garam
yang semakin hari semakin didominasi oleh pengusaha/pedagang Cina.
Perusahaan Garam yang memiliki wewenang untuk mengatur tata niaga garam,
justru tampak tidak mampu melakukan kontrol terhadap mekanisme industri dan
perdagangan garam. Adanya nasionalisasi Perusahaan Garam menyebabkan
petani Garam di Madura mengalami krisis ekonomi dan sosial. Selain itu,
modernisasi yang dilakukan Perusahaan Garam membawa pengaruh terhadap
kehidupan sosial ekonomi petani garam. Petani Garam kehilangan tanah dan tidak
mampu bersaing dengan garam Perusahaan Garam.