Abstrak
Implementasi Program Larasita ( Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah ) di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar
Oleh :
Anggita Dwi Pitaloka - D0110012 - Fak. ISIP
Badan Pertanahan Nasional dalam menjawab keluhan dari masyarakat tentang rumitnya pembuatan sertifikat tanah berinovasi melakukan suatu reformasi birokrasi dengan menjalankan program kantor bergerak. Program tersebut diberi nama LARASITA (Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah). Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan implementasi dan faktor yang mempengaruhi program Larasita.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Karanganyar dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dengan informan yang dipilih secara purposive. Unit analisis penelitian ini adalah pelaksanaan program Larasita yang melibatkan pihak kantor pertanahan Kabupaten Karanganyar, pihak Kecamatan, dan masyarakat pengguna layanan Larasita. Analisis menggunakan analisis data interaktif.
Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan Larasita dilihat dari tata laksana program Larasita di Kabupaten Karanganyar sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Penyampaian informasi sudah bagus, jelas dan konsisten sesuai dengan pedoman yang ada. Sumber daya dari segi kualitas dan kuantitas sudah cukup memadai. Sikap dan kerjasama implementor baik dan tidak ada insentif penambahan biaya. Impelementor sudah memahami tugasnya dan bekerja dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan tugasnya. Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi pedoman pelaksanaan dan program Larasita yang dilakukan oleh pihak kantor pertanahan menjalin kerjasama yang baik dengan pihak kecamatan. Kendala yang ditemui dilapangan mengakibatkan tujuan dari dilaksanakannya program Larasita di Kabupaten Karanganyar belum tercapai secara optimal. Kendala tersebut adalah adanya masyarakat yang masih belum paham mengenai syarat pembuatan sertifikat dan belum memahami akan arti pentinganya manfaat dari sertifikat tanah. Kendala lainnya mengenai sinyal koneksi terputus- putus dan menghambat pengkoneksian kegiatan di mobil Larasita dengan di Kantor Pertanahan.