Abstrak


Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Kereta Api Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian


Oleh :
Mahayu Wanis Syafirati - E0010217 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi kereta api yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan hak-hak dan kewajiban pengguna jasa transportasi kereta api dan pelaku usaha yaitu PT.KAI. Perlindungan konsumen dalam perkeretaapian harus sesuai dengan peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan perkeretaapian yang mengatur perilaku pengelola perkeretaapian (PT.KAI) dan memberikan perlindungan hukum pada konsumen pengguna jasa kereta api sehingga berada pada posisi yang setara dan seimbang. Adapun kajian selanjutnya untuk mengetahui mengenai implementasi perlindungan hak-hak pengguna jasa transportasi kereta api dalam peraturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perkeretaapian. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal atau normative yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan atau (library research) dan cyber media, studi kepustakaan ini peneliti mengkaji dan mempelajari buku-buku, jurnal, arsip-arsip, dan dokumen maupun peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perlindungan konsumen dan perkeretaapian di Indonesia. Pengumpulan bahan hukum dengan cyber media ini peneliti pengumpulan data melalui internet dengan cara melakukan downoad berbagai artikel yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan perkeretaapian di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa transportasi kereta api. Penjelasan mengenai aspek perlindungan konsumen bagi pengguna jasa transportasi kereta api ada didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terdapat muatan yang terkandung dalam Undang-Undang Perkeretaapian telah memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi kereta api sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam implementasinya masih banyak yang belum terlaksanakan dengan baik. PT.KAI telah berusaha untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Banyak hal yang menjadi kendala yang dihadapi PT.KAI.